MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa sembilan saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Senin (26/11/2018).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, di antara saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena.
Selain itu, juga ada Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang juga mantan Kabag Pengelolaan Data Elektronik sekaligus Ketua LPSE Kabupaten Malang pada tahun 2008-2014 Henry M.B Tanjung, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwandi, Kasi Pengembangan APTIKA Dinas Kominfo Kabupaten Malang Tri Darmawan Sambodho, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Pudianto.
Ada juga mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tahun 2009-2013 yang juga Ketua Panitia Lelang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011-2012 Kusnul Farid, mantan Kepala Seksi Evaluasi Perencanaan dan Pelaporan Badan Perumahan Kabupaten Malang Suwignyo, Pengawas Sekolah Luar Biasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Sudarjo, dan Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Malang Ricky Meinardhy.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang
"Sejauh ini terhadap 9 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi," katanya.
Sebenarnya, penyidik KPK memanggil 11 orang saksi. Namun, dua orang saksi mangkir dari pemeriksaan.
"Sedangkan untuk saksi yang belum diperiksa akan diagendakan pemeriksaan besok. Dalam beberapa hari ini KPK akan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus di Kabupaten Malang tersebut," ujar Febri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena mengakui bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011.
"Sebagai saksi saya. Di dalam ada sembilan orang semuanya terkait DAK," katanya di sela pemeriksaan.
Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dalam dua perkara.
Pertama, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.
Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.
MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa sembilan saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Senin (26/11/2018).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, di antara saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena.
Selain itu, juga ada Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang juga mantan Kabag Pengelolaan Data Elektronik sekaligus Ketua LPSE Kabupaten Malang pada tahun 2008-2014 Henry M.B Tanjung, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwandi, Kasi Pengembangan APTIKA Dinas Kominfo Kabupaten Malang Tri Darmawan Sambodho, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Pudianto.
Ada juga mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tahun 2009-2013 yang juga Ketua Panitia Lelang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011-2012 Kusnul Farid, mantan Kepala Seksi Evaluasi Perencanaan dan Pelaporan Badan Perumahan Kabupaten Malang Suwignyo, Pengawas Sekolah Luar Biasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Sudarjo, dan Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Malang Ricky Meinardhy.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang
"Sejauh ini terhadap 9 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi," katanya.
Sebenarnya, penyidik KPK memanggil 11 orang saksi. Namun, dua orang saksi mangkir dari pemeriksaan.
"Sedangkan untuk saksi yang belum diperiksa akan diagendakan pemeriksaan besok. Dalam beberapa hari ini KPK akan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus di Kabupaten Malang tersebut," ujar Febri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena mengakui bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011.
"Sebagai saksi saya. Di dalam ada sembilan orang semuanya terkait DAK," katanya di sela pemeriksaan.
Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dalam dua perkara.
Pertama, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.
Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Bupati Malang Nonaktif"
Post a Comment