SURYA.co.id | MALANG - Janda 36 tahun berinisial SP asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditipu mentah-mentah oleh seorang pemuda 25 tahun dari Wagir, Kabupaten Malang.
Pemuda 25 tahun tersebut membawa kabur motor SP setelah keduanya bermalam di sebuah tempat di kota Batu beberapa waktu lalu.
Jauh sebelum peristiwa itu terjadi, perkenalan SP dengan pemuda berinisial AN itu bermula lewat Facebook. Setelah sering berkomunikasi, keduanya kemudian memutuskan bertemu di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, pada Oktober 2018.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pasangan beda usia 11 tahun tersebut kemudian langsung jalan-jalan dan berkencan.
"Setelah dari stadion, menuju ke daerah Kota Batu. Di sana, keduanya berkeliling sampai menginap di sebuah penginapan,” kata Bambang, Jumat (23/11/2018).
Keesokan harinya, 9 Oktober 2018, keduanya turun ke Kota Malang untuk berjalan-jalan ke Pasar Besar. Motor milik SP yang dikendarai AN diparkir di tempat parkir. Keduanya kemudian masuk ke dalam pasar.
Baca: Kakek Sukimin di Magetan Ditemukan Bersimbah Darah Tak Bernyawa Karena Dibunuh Cucu Sendiri
Saat berada di dalam pasar, AN yang membawa kunci motor, meninggalkan SP dengan dalih hendak ke toilet.
"Setelah ditunggu 15 menit, pelaku tidak kembali, ternyata motor korban dilarikan oleh tersangka. Baru kemudian korban sadar dan melaporkan pada kepolisian," papar dia.
Berdasarkan laporan itu, polisi menelusuri media sosial AN dan memancingnya untuk bertemu dengan menggunakan akun Facebook SP.
“Kemudian melakukan janji pertemuan. Dengan disaksikan oleh korban yang menyatakan orang tersebut adalah pelaku, AN langsung diamankan oleh aparat," paparnya.
Menurut Bambang, pelaku sebelumnya pernah melakukan penggelapan di kawasan Jombang dengan modus serupa.
"Mungkin mereka sudah pacaran, karena saat menginap di Batu itu sudah berduaan. Untuk kasus yang ada di Jombang, kami serahkan ke Polres Jombang,” pungkas Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN ditahan di balik jeruji karena dijerat pasal 378 KUH dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
SURYA.co.id | MALANG - Janda 36 tahun berinisial SP asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditipu mentah-mentah oleh seorang pemuda 25 tahun dari Wagir, Kabupaten Malang.
Pemuda 25 tahun tersebut membawa kabur motor SP setelah keduanya bermalam di sebuah tempat di kota Batu beberapa waktu lalu.
Jauh sebelum peristiwa itu terjadi, perkenalan SP dengan pemuda berinisial AN itu bermula lewat Facebook. Setelah sering berkomunikasi, keduanya kemudian memutuskan bertemu di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, pada Oktober 2018.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pasangan beda usia 11 tahun tersebut kemudian langsung jalan-jalan dan berkencan.
"Setelah dari stadion, menuju ke daerah Kota Batu. Di sana, keduanya berkeliling sampai menginap di sebuah penginapan,” kata Bambang, Jumat (23/11/2018).
Keesokan harinya, 9 Oktober 2018, keduanya turun ke Kota Malang untuk berjalan-jalan ke Pasar Besar. Motor milik SP yang dikendarai AN diparkir di tempat parkir. Keduanya kemudian masuk ke dalam pasar.
Baca: Kakek Sukimin di Magetan Ditemukan Bersimbah Darah Tak Bernyawa Karena Dibunuh Cucu Sendiri
Saat berada di dalam pasar, AN yang membawa kunci motor, meninggalkan SP dengan dalih hendak ke toilet.
"Setelah ditunggu 15 menit, pelaku tidak kembali, ternyata motor korban dilarikan oleh tersangka. Baru kemudian korban sadar dan melaporkan pada kepolisian," papar dia.
Berdasarkan laporan itu, polisi menelusuri media sosial AN dan memancingnya untuk bertemu dengan menggunakan akun Facebook SP.
“Kemudian melakukan janji pertemuan. Dengan disaksikan oleh korban yang menyatakan orang tersebut adalah pelaku, AN langsung diamankan oleh aparat," paparnya.
Menurut Bambang, pelaku sebelumnya pernah melakukan penggelapan di kawasan Jombang dengan modus serupa.
"Mungkin mereka sudah pacaran, karena saat menginap di Batu itu sudah berduaan. Untuk kasus yang ada di Jombang, kami serahkan ke Polres Jombang,” pungkas Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN ditahan di balik jeruji karena dijerat pasal 378 KUH dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah Memadu Kasih di Penginapan, Pemuda di Malang Bawa ..."
Post a Comment