SURYA.co.id | MALANG - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah menetapkan UMK 2019 di Jawa Timur.
Melalui surat penetapan 188/665/KOTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2019, ditetapkan UMK Kota Malang sebesar Rp 2.668.420,18.
UMK Kota Malang resmi naik sebesar 8,03 persen di 2019. Sebelumnya UMK Kota Malang berada di angka Rp 2.470.073,29.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Dr Supranoto berkata akan segera melakukan sosialisasi terhadap ratusan perusahaan dan UKM di Kota Malang. Rencananya akan dilakukan akhir November.
"SK ini sesuai usulan Pemkot Malang dari usulan kajian dan analisa dewan pengupahan. SK ini akan kami sosialisasikan ke perusahaan, SPSI, SBSI, Apindo, Gaperoma dan lainnya. Baik melalui surat maupun pertemuan selanjutnya," kata Pranoto.
Baca: UMK 2019 di Jatim Sudah Ditetapkan. Ini Nilainya Untuk 5 Wilayah yang Masuk Ring 1
Dipaparkannya, pada tahap pertama, Disnaker Kota Malang akan memanggil dulu perusahaan. Setelah itu ditegaskan melalui surat.
"Selanjutnya akan kami beri surat-surat langsung tertuju pada perusahaan-perusahaan masing-masing,” paparnya.
Ia menjelaskan lagi, di masa sosialisasi inilah pihaknya akan melakukan pendataan juga terkait perusahaan mana yang merasa tidak sanggup untuk membayarkan UMK.
Disnaker kemudian akan membantu mencarikan solusi. Supranoto mengakui hingga sekarang belum ada perusahaan yang melayangkan tanggapan keberatan pada kenaikan UMK tersebut.
“Nanti pas sosialisasi kita beri waktu tanggapan. Yang jelas 2019 sudah harus berjalan UMK baru ini,” pungkasnya.
SURYA.co.id | MALANG - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah menetapkan UMK 2019 di Jawa Timur.
Melalui surat penetapan 188/665/KOTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2019, ditetapkan UMK Kota Malang sebesar Rp 2.668.420,18.
UMK Kota Malang resmi naik sebesar 8,03 persen di 2019. Sebelumnya UMK Kota Malang berada di angka Rp 2.470.073,29.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Dr Supranoto berkata akan segera melakukan sosialisasi terhadap ratusan perusahaan dan UKM di Kota Malang. Rencananya akan dilakukan akhir November.
"SK ini sesuai usulan Pemkot Malang dari usulan kajian dan analisa dewan pengupahan. SK ini akan kami sosialisasikan ke perusahaan, SPSI, SBSI, Apindo, Gaperoma dan lainnya. Baik melalui surat maupun pertemuan selanjutnya," kata Pranoto.
Baca: UMK 2019 di Jatim Sudah Ditetapkan. Ini Nilainya Untuk 5 Wilayah yang Masuk Ring 1
Dipaparkannya, pada tahap pertama, Disnaker Kota Malang akan memanggil dulu perusahaan. Setelah itu ditegaskan melalui surat.
"Selanjutnya akan kami beri surat-surat langsung tertuju pada perusahaan-perusahaan masing-masing,” paparnya.
Ia menjelaskan lagi, di masa sosialisasi inilah pihaknya akan melakukan pendataan juga terkait perusahaan mana yang merasa tidak sanggup untuk membayarkan UMK.
Disnaker kemudian akan membantu mencarikan solusi. Supranoto mengakui hingga sekarang belum ada perusahaan yang melayangkan tanggapan keberatan pada kenaikan UMK tersebut.
“Nanti pas sosialisasi kita beri waktu tanggapan. Yang jelas 2019 sudah harus berjalan UMK baru ini,” pungkasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sah! UMK Kota Malang Tahun 2019 Rp 2,66 Juta"
Post a Comment