SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) oleh DPR RI kembali menuai kritik oleh aktivis di Kota Malang. Kali ini kritikan disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Malang di depan DPRD Kota Malang, Selasa (6/3/2018).
Aktivis GMNI menyuarakan penolakan mereka terhadap pengesahan revisi UU itu. "Karena revisi itu justru kontra produktif dengan tugas dan fungsi dewan sebagai perwakilan rakyat. Karena pasal-pasalnya justru membungkam suara rakyat," ujar Koordinator Aksi Dion Pale.
GMNI menyuarakan enam tuntutan melalui aksi itu. Pertama, pemerintah diharap segera mencabut revisi UU MD3 terutama tiga pasal yang dirasa bermasalah yakni pasal 47, 122. Kedua, mereka menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU MD3 yang baru direvisi. Ketiga, menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tiga pasal di atas. "Keempat, kami juga meminta stop mengkriminalkan rakyat dan pemerintah dilarang keras menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa anti kritik dan kebal hukum," tegasnya.
Mereka juga menuntut supaya DPR 'zaman now' tidak membuat tameng untuk membentengi diri karena takut dikritik rakyat. Dion menegaskan, sebagai negara demokrasi, pembungkaman suara rakyat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Serta bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan kemerdekaan di muka umum," tegas Dion.
Dalam aksinya, aktivis GMNI menyanyikan lagu berjudul Surat Buat Wakil Rakyat yang dipopulerkan oleh musisi Iwan Fals. Lagu itu kerap disuarakan untuk menyindir kinerja wakil rakyat di gedung dewan.
Sebelumnya aksi penolakan terhadap revisi UU MD3 ini disampaikan oleh aktivis antikorupsi di Kota Malang
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) oleh DPR RI kembali menuai kritik oleh aktivis di Kota Malang. Kali ini kritikan disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Malang di depan DPRD Kota Malang, Selasa (6/3/2018).
Aktivis GMNI menyuarakan penolakan mereka terhadap pengesahan revisi UU itu. "Karena revisi itu justru kontra produktif dengan tugas dan fungsi dewan sebagai perwakilan rakyat. Karena pasal-pasalnya justru membungkam suara rakyat," ujar Koordinator Aksi Dion Pale.
GMNI menyuarakan enam tuntutan melalui aksi itu. Pertama, pemerintah diharap segera mencabut revisi UU MD3 terutama tiga pasal yang dirasa bermasalah yakni pasal 47, 122. Kedua, mereka menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU MD3 yang baru direvisi. Ketiga, menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tiga pasal di atas. "Keempat, kami juga meminta stop mengkriminalkan rakyat dan pemerintah dilarang keras menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa anti kritik dan kebal hukum," tegasnya.
Mereka juga menuntut supaya DPR 'zaman now' tidak membuat tameng untuk membentengi diri karena takut dikritik rakyat. Dion menegaskan, sebagai negara demokrasi, pembungkaman suara rakyat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Serta bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan kemerdekaan di muka umum," tegas Dion.
Dalam aksinya, aktivis GMNI menyanyikan lagu berjudul Surat Buat Wakil Rakyat yang dipopulerkan oleh musisi Iwan Fals. Lagu itu kerap disuarakan untuk menyindir kinerja wakil rakyat di gedung dewan.
Sebelumnya aksi penolakan terhadap revisi UU MD3 ini disampaikan oleh aktivis antikorupsi di Kota Malang
Bagikan Berita Ini
0 Response to "GMNI Malang Tolak Revisi UU MD3"
Post a Comment