TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Suasana keprihatinan terlihat di tim kampanye pasangan calon kepala daerah Yaqud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi (Menawan).
Ketika ada penahanan terhadap Nanda Gudban oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim kampanye langsung menggelar rapat di Posko Media Center Paslon Menawan di Jl Simpang Coklat Kota Malang.
Juru bicara Paslon Menawan, Dito Arief, menyampaikan pernyataannya melalui rilis yang diterima Surya, Selasa (27/3/2018) malam.
Dito Arief menegaskan, tim menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami dari Tim Paslon Menawan (Menangkan Nanda - Wanedi) dan Mbak Nanda secara pribadi sangat menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dito.
Dari hasil kajian dari tim, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan Praperadilan.
Praperadilan itu merupakan opsi yang akan dipilih dan saat ini sedang dikaji secara matang oleh tim hukum Menawan.
Dito menegaskan, Nanda mengatakan dirinya tidak menerima uang suap Rp 15 juta seperti yang dituduhkan oleh penyidik KPK.
"Itu masih dugaan, dan tupun masih belum terbukti sebagai fakta di persidangan," tegas Dito.
Lebih lanjut, tim Menawan, pendukung, pengusung, juga relawan tetap solid dan utuh untuk memenangkan pasangan Nanda - Wanedi.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Suasana keprihatinan terlihat di tim kampanye pasangan calon kepala daerah Yaqud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi (Menawan).
Ketika ada penahanan terhadap Nanda Gudban oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim kampanye langsung menggelar rapat di Posko Media Center Paslon Menawan di Jl Simpang Coklat Kota Malang.
Juru bicara Paslon Menawan, Dito Arief, menyampaikan pernyataannya melalui rilis yang diterima Surya, Selasa (27/3/2018) malam.
Dito Arief menegaskan, tim menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami dari Tim Paslon Menawan (Menangkan Nanda - Wanedi) dan Mbak Nanda secara pribadi sangat menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dito.
Dari hasil kajian dari tim, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan Praperadilan.
Praperadilan itu merupakan opsi yang akan dipilih dan saat ini sedang dikaji secara matang oleh tim hukum Menawan.
Dito menegaskan, Nanda mengatakan dirinya tidak menerima uang suap Rp 15 juta seperti yang dituduhkan oleh penyidik KPK.
"Itu masih dugaan, dan tupun masih belum terbukti sebagai fakta di persidangan," tegas Dito.
Lebih lanjut, tim Menawan, pendukung, pengusung, juga relawan tetap solid dan utuh untuk memenangkan pasangan Nanda - Wanedi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Doktor Cantik Calon Wali Kota Malang Ditahan, Ini yang Dilakukan ..."
Post a Comment