Search

Terkait Kemelut Komite SMPN 4 Kepanjen, Dindik Kabupaten ...

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang mengabaikan rekomendasi Komisi B DPRD terkait kemelut di SMPN 4 Kepanjen.

Kepala Dindik Kabupaten Malang, M Hidayat mengatakan setelah pengukuhan pengurus baru komite sekolah, pihaknya menganggap persoalan di SMPN 4 Kepanjen selesai.

Sebelumnya, kepala SMPN 4 Kepanjen memberi pernyataan bahwa pembentukan susunan pengurus komite baru telah sesuai Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.

“Kami menyatakan komite sekolah yang baru sudah legal formal, dan sah,” kata Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, Dindik tidak ikut campur dalam persoalan komite SMPN 4 Kepanjen.

Pernyataan kepala sekolah terkait musyawarah wali murid serta tanda tangannya menjadi acuan pengukuhan komite yang baru.

“Bila ada pihak yang tidak terima atas pengukuhan tersebut bisa menempuh jalur hukum,” ucap Hidayat.

Pihaknya segera mengeluarkan resi baru komite SMPN 4 Kepanjen agar dana di bank bisa dicairkan.

Sebab, kebutuhan dana untuk penunjang pendidikan SMPN 4 Kepanjen sudah mendesak.

“Kami anggap sudah tidak ada persoalan di komite SMPN 4 Kepanjen,” tandas Hidayat.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Budi Krisdiyanto menyayangkan langkah Dindik yang mengabaikan rekomendasi DPRD.

“Seharusnya Dindik tidak melakukan langkah seperti itu.”

“Rekomendasi Komisi B kan hanya minta dilakukan musyawarah bersama seluruh wali murid bersama komite lama, kepala sekolah, dan Dindik,” kata Budi Krisdiyanto.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang mengabaikan rekomendasi Komisi B DPRD terkait kemelut di SMPN 4 Kepanjen.

Kepala Dindik Kabupaten Malang, M Hidayat mengatakan setelah pengukuhan pengurus baru komite sekolah, pihaknya menganggap persoalan di SMPN 4 Kepanjen selesai.

Sebelumnya, kepala SMPN 4 Kepanjen memberi pernyataan bahwa pembentukan susunan pengurus komite baru telah sesuai Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.

“Kami menyatakan komite sekolah yang baru sudah legal formal, dan sah,” kata Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, Dindik tidak ikut campur dalam persoalan komite SMPN 4 Kepanjen.

Pernyataan kepala sekolah terkait musyawarah wali murid serta tanda tangannya menjadi acuan pengukuhan komite yang baru.

“Bila ada pihak yang tidak terima atas pengukuhan tersebut bisa menempuh jalur hukum,” ucap Hidayat.

Pihaknya segera mengeluarkan resi baru komite SMPN 4 Kepanjen agar dana di bank bisa dicairkan.

Sebab, kebutuhan dana untuk penunjang pendidikan SMPN 4 Kepanjen sudah mendesak.

“Kami anggap sudah tidak ada persoalan di komite SMPN 4 Kepanjen,” tandas Hidayat.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Budi Krisdiyanto menyayangkan langkah Dindik yang mengabaikan rekomendasi DPRD.

“Seharusnya Dindik tidak melakukan langkah seperti itu.”

“Rekomendasi Komisi B kan hanya minta dilakukan musyawarah bersama seluruh wali murid bersama komite lama, kepala sekolah, dan Dindik,” kata Budi Krisdiyanto.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terkait Kemelut Komite SMPN 4 Kepanjen, Dindik Kabupaten ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.