Search

Polisi Tetapkan Kepala SMP di Kabupaten Malang Tersangka ...

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Resmi, Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok berinisial KL ini diketahui telah melakukan aksi pencabulan kepada enam siswinya.

KL dilaporkan oleh para siswi dan orang tua murid ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang beberapa hari lalu.

Baca: Harimau yang Terkam Jumiati Alami Perubahan Perilaku, Tidak Takut Manusia

"Dari keterangan saksi-saksi kami naikkan status KL sebagai tersangka. Kami sudah mengamankan KL dan masih dalam pemeriksaan lebih mendalam," jelas Kepala Kepolisian Resort Malang, AKBP Yadi Setiawan Ujung.

Ia mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian kemaluan dan bagian tubuh lainnya.

Namun tersangka yang berusia 56 tahun tersebut tidak sampai menyetubuhi.

Baca: Habib Rizieq Bakal Isi Ceramah Tabligh Akbar di Cisarua

Tersangka biasanya melancarkan aksinya di ruang kepala sekolah atau di dalam mobil.

"Sesuai dengan laporan korban, mereka dijanjikan sesuatu oleh oknum tersebut. Ada yang dijanjikan dibelikan sepatu, baju, dikasih uang, sampai diberi ilmu dalam," imbuhnya.

Penulis: Ayu Mufidah Kartika Sari

Berita ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Kepala SMP di Kabupaten Malang Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Enam Siswanya

Let's block ads! (Why?)

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Resmi, Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok berinisial KL ini diketahui telah melakukan aksi pencabulan kepada enam siswinya.

KL dilaporkan oleh para siswi dan orang tua murid ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang beberapa hari lalu.

Baca: Harimau yang Terkam Jumiati Alami Perubahan Perilaku, Tidak Takut Manusia

"Dari keterangan saksi-saksi kami naikkan status KL sebagai tersangka. Kami sudah mengamankan KL dan masih dalam pemeriksaan lebih mendalam," jelas Kepala Kepolisian Resort Malang, AKBP Yadi Setiawan Ujung.

Ia mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian kemaluan dan bagian tubuh lainnya.

Namun tersangka yang berusia 56 tahun tersebut tidak sampai menyetubuhi.

Baca: Habib Rizieq Bakal Isi Ceramah Tabligh Akbar di Cisarua

Tersangka biasanya melancarkan aksinya di ruang kepala sekolah atau di dalam mobil.

"Sesuai dengan laporan korban, mereka dijanjikan sesuatu oleh oknum tersebut. Ada yang dijanjikan dibelikan sepatu, baju, dikasih uang, sampai diberi ilmu dalam," imbuhnya.

Penulis: Ayu Mufidah Kartika Sari

Berita ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Kepala SMP di Kabupaten Malang Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Enam Siswanya

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tetapkan Kepala SMP di Kabupaten Malang Tersangka ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.