Search

KPK Indikasikan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketua DPRD ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. KPK sudah menaikkan pengembangan perkara itu ke tahap penyidikan, yang mengindikasikan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pengembangan ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang.

Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.

"Untuk sementara baru informasi tersebut yang dapat kami sampaikan. Karena tim masih di lapangan, kami masih perlu melakukan beberapa kegiatan di penyidikan ini. Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini," kata Febri, lewat pesan tertulis, Senin (19/3/2018).

Baca juga : Ketua DPRD Kota Malang Terima Suap Rp 700 Juta dan Rp 250 Juta

Febri mengatakan, pemeriksaan para saksi dari unsur DPRD Kota Malang itu dilakukan di Polres Malang.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Baca juga : Pimpinan DPRD Kota Malang Bantah KPK soal Istilah Pokir untuk Suap

Diberitakan, Anggota DPRD Kota Malang fraksi PAN Harun Prasojo mengungkapkan adanya tersangka baru dalam suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Harun mengaku diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk enam tersangka tersebut di ruang pertemuan utama Polres Malang Kota.

Enam anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat). Selain itu, juga ada Suprapto (PDI-P), Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN) dan Sahrawi (PKB).

"Sebagai saksi untuk didengar keterangannya terhadap tersangka enam orang itu tadi," kata Harun.

Baca juga : Jadi Tersangka, Ketua DPRD Kota Malang Mengundurkan Diri

Selain Harun, 14 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga turut diperiksa. Yakni, Indra Tjahyono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), dan Subur Triono (PAN).

Selain itu ada juga Tutuk Hariyani (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDI-P), Mulyanto (PKB), dan Arif Hermanto (PDI-P).

Kendati demikian, Harun belum memastikan apakah anggota DPRD yang lain itu diperiksa dengan materi yang sama.

"Saya belum tanya teman-teman. Apakah materinya sama atau lain," katanya.

Sementara itu, Ribut Harianto, anggota DPRD Kota Malang yang turut diperiksa hari ini mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 18 orang tersangka baru. Tidak disebutkan 18 orang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa 18 orang tersangka baru itu berasal dari legislatif.

"(Diperiksa) untuk memberikan informasi saksi untuk 18 tersangka," katanya.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.


Let's block ads! (Why?)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. KPK sudah menaikkan pengembangan perkara itu ke tahap penyidikan, yang mengindikasikan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pengembangan ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang.

Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.

"Untuk sementara baru informasi tersebut yang dapat kami sampaikan. Karena tim masih di lapangan, kami masih perlu melakukan beberapa kegiatan di penyidikan ini. Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini," kata Febri, lewat pesan tertulis, Senin (19/3/2018).

Baca juga : Ketua DPRD Kota Malang Terima Suap Rp 700 Juta dan Rp 250 Juta

Febri mengatakan, pemeriksaan para saksi dari unsur DPRD Kota Malang itu dilakukan di Polres Malang.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Baca juga : Pimpinan DPRD Kota Malang Bantah KPK soal Istilah Pokir untuk Suap

Diberitakan, Anggota DPRD Kota Malang fraksi PAN Harun Prasojo mengungkapkan adanya tersangka baru dalam suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Harun mengaku diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk enam tersangka tersebut di ruang pertemuan utama Polres Malang Kota.

Enam anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat). Selain itu, juga ada Suprapto (PDI-P), Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN) dan Sahrawi (PKB).

"Sebagai saksi untuk didengar keterangannya terhadap tersangka enam orang itu tadi," kata Harun.

Baca juga : Jadi Tersangka, Ketua DPRD Kota Malang Mengundurkan Diri

Selain Harun, 14 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga turut diperiksa. Yakni, Indra Tjahyono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), dan Subur Triono (PAN).

Selain itu ada juga Tutuk Hariyani (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDI-P), Mulyanto (PKB), dan Arif Hermanto (PDI-P).

Kendati demikian, Harun belum memastikan apakah anggota DPRD yang lain itu diperiksa dengan materi yang sama.

"Saya belum tanya teman-teman. Apakah materinya sama atau lain," katanya.

Sementara itu, Ribut Harianto, anggota DPRD Kota Malang yang turut diperiksa hari ini mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 18 orang tersangka baru. Tidak disebutkan 18 orang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa 18 orang tersangka baru itu berasal dari legislatif.

"(Diperiksa) untuk memberikan informasi saksi untuk 18 tersangka," katanya.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Indikasikan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketua DPRD ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.