Search

KPK Limpahkan Berkas Mantan Ketua DPRD Kota Malang ke ...

"Ya. Hari ini (8/3) dilakukan pelimpahan berkas atas nama terdakwa Moch Arif Wicaksono oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/3). 

Menurut Febri, pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh bukti yang menunjukkan tindak korupsi yang dilakukan politisi PDI Perjuangan itu. "KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara secara lengkap," imbuhnya.

Arief sendiri sebelumnya telah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada pekan lalu. Dia menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiono (JES).

Dalam sidang tersebut, Arief memberikan kesaksian soal aliran dana suap yang diterimanya pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Meski demikian, Febri mengatakan jika pihaknya juga masih menunggu pelaksanaan sidang perdana Arief. "KPK menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arief menjadi tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi sekaligus. Yakni mengenai suap pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 serta dugaan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015 dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman alias HM. Sementara itu, total uang yang diterima Arief yakni sebesar Rp 700 juta.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)

"Ya. Hari ini (8/3) dilakukan pelimpahan berkas atas nama terdakwa Moch Arif Wicaksono oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/3). 

Menurut Febri, pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh bukti yang menunjukkan tindak korupsi yang dilakukan politisi PDI Perjuangan itu. "KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara secara lengkap," imbuhnya.

Arief sendiri sebelumnya telah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada pekan lalu. Dia menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiono (JES).

Dalam sidang tersebut, Arief memberikan kesaksian soal aliran dana suap yang diterimanya pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Meski demikian, Febri mengatakan jika pihaknya juga masih menunggu pelaksanaan sidang perdana Arief. "KPK menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arief menjadi tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi sekaligus. Yakni mengenai suap pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 serta dugaan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015 dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman alias HM. Sementara itu, total uang yang diterima Arief yakni sebesar Rp 700 juta.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Limpahkan Berkas Mantan Ketua DPRD Kota Malang ke ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.