SURYAMALANG.COM, TUREN - Gara-gara bermain judi remi dengan taruhan uang, lima warga diamankan jajaran Kepolisian.
Mereka adalah MMA (59), EDS (55), RHN (38), AWY (36), dan KSH (60) kesemuanya warga Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, dari laporan masuk disebutkan, penangkapan ke lima pelaku judi remi taruhan uang tersebut berdasar laporan masyarakat.
Di salah satu tempat belakang rumah warga di Desa Kedok seringkali digunakan tempat bermain judi remi pada malam hari.
"Jajaran Polsek setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan," kata Farid Fathoni, Minggu (11/3/2018).
Informasi warga tersebut, dikatakan Farid Fathoni, benar adanya. Jajaran Polsek sekitar pukul 01.00 WIB Minggu (11/3/2018) dinihari, melakukan penyergapan terhadap pelaku perjudian remi tersebut.
Lima orang pelaku berhasil diamankan dalam penyergapan tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua set kartu remi, sebuah karpet, uang tunai Rp 478 ribu.
"Kelima tersangka dan barang bukti langsung di amankan di Polsek Turen," ucap Farid Fathoni.
Memang, diakui Farid Fathoni, kegiatan judi remi menjadi salah satu penyakit masyarakat (Pekat).
Jajaran Polres Malang senantiasa melakukan operasi terhadap judi remi dengan taruhan uang yang dilakukan warga.
Terlebih, memasuki tahapan Pilgub Jatim sekarang ini segala bentuk kegiatan perjudian tidak boleh dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah.
"Maka dari itu, Polres Malang akan langsung menyergap siapa saja yang nekat melakukan judi. Dan pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.
SURYAMALANG.COM, TUREN - Gara-gara bermain judi remi dengan taruhan uang, lima warga diamankan jajaran Kepolisian.
Mereka adalah MMA (59), EDS (55), RHN (38), AWY (36), dan KSH (60) kesemuanya warga Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, dari laporan masuk disebutkan, penangkapan ke lima pelaku judi remi taruhan uang tersebut berdasar laporan masyarakat.
Di salah satu tempat belakang rumah warga di Desa Kedok seringkali digunakan tempat bermain judi remi pada malam hari.
"Jajaran Polsek setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan," kata Farid Fathoni, Minggu (11/3/2018).
Informasi warga tersebut, dikatakan Farid Fathoni, benar adanya. Jajaran Polsek sekitar pukul 01.00 WIB Minggu (11/3/2018) dinihari, melakukan penyergapan terhadap pelaku perjudian remi tersebut.
Lima orang pelaku berhasil diamankan dalam penyergapan tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua set kartu remi, sebuah karpet, uang tunai Rp 478 ribu.
"Kelima tersangka dan barang bukti langsung di amankan di Polsek Turen," ucap Farid Fathoni.
Memang, diakui Farid Fathoni, kegiatan judi remi menjadi salah satu penyakit masyarakat (Pekat).
Jajaran Polres Malang senantiasa melakukan operasi terhadap judi remi dengan taruhan uang yang dilakukan warga.
Terlebih, memasuki tahapan Pilgub Jatim sekarang ini segala bentuk kegiatan perjudian tidak boleh dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah.
"Maka dari itu, Polres Malang akan langsung menyergap siapa saja yang nekat melakukan judi. Dan pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aktivitas Judi Kartu Remi di Desa Kedok Kabupaten Malang ..."
Post a Comment