Search

Moch Anton dan Yaqud Ananda, Dua Calon Wali Kota Malang yang ...

JAKARTA, KOMPAS.com Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Anggota DPRD Malang Yaqud Ananda Qudban ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Keduanya merupakan calon Wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018. Anton berlaga sebagai petahana bersama calon wakilnya, Syamsul Mahmud, diusung koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sementara itu, Ananda maju bersama Ahmad Wanedi sebagai calon wakilnya. Keduanya diusung lima partai, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Nasional Demokrat.

(Baca juga: 18 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Rp 600 Juta dari Wali Kota Malang)

Dalam kasus ini, Anton berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara Ananda sebagai penerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah pihaknya sengaja menetapkan Anton dan Yaqud sebagai tersangka dalam momentum Pilkada serentak.

Ia mengatakan, kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Malang bukan kasus baru, melainkan sejak Agustus lalu.

"Penetapan tersangka dari hasil sidang, dari bukti yang baru sehingga dua alat bukti yang didapatkan tadi ditemukan bukti permulaan untuk memenuhi persyaratan," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Basaria mengatakan, penyidik mengembangkan perkara setelah mengamati fakta persidangan dan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi, surat, dan bukti dokumen, baik fisik maupun elektronik.

(Baca juga: KPK Tetapkan 2 Wakil Ketua dan 16 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Dugaan Suap)

Bukti-bukti tersebut terpenuhi untuk menetapkan sejumlah tersangka baru. Basaria menegaskan bahwa penetapan tersangka Yaqud dan Anton berdasatkan alat bukti yang cukup, bukan politis.

"Tidak ada sedikitpun kepentingan KPK apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal lain (Pilkada). Tidak ada pemikiran seperti itu," kata Basaria.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Dalam pengembangannya, KPK menemukan bukti untuk menetapkan Anton serta 18 pimpinan dan anggota DPRD Malang sebagai tersangka.

(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Malang sebagai Tersangka)

Dua Wakil Ketua DPRD Malang itu bernama HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti. Sementara 16 anggota DPRD Malang yang jadi tersangka bernama Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Qudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

DPRD Malang diduga menerima fee dari Anton dan Jarot. Jarot diduga memberi uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Arief ke anggota DPRD Malang.

"Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW (Arief) didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Malang," kata Basaria.

Namun, Basaria tak mengingat jumlah uang yang diterima masing-masing anggota.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.


Let's block ads! (Why?)

JAKARTA, KOMPAS.com Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Anggota DPRD Malang Yaqud Ananda Qudban ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Keduanya merupakan calon Wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018. Anton berlaga sebagai petahana bersama calon wakilnya, Syamsul Mahmud, diusung koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sementara itu, Ananda maju bersama Ahmad Wanedi sebagai calon wakilnya. Keduanya diusung lima partai, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Nasional Demokrat.

(Baca juga: 18 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Rp 600 Juta dari Wali Kota Malang)

Dalam kasus ini, Anton berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara Ananda sebagai penerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah pihaknya sengaja menetapkan Anton dan Yaqud sebagai tersangka dalam momentum Pilkada serentak.

Ia mengatakan, kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Malang bukan kasus baru, melainkan sejak Agustus lalu.

"Penetapan tersangka dari hasil sidang, dari bukti yang baru sehingga dua alat bukti yang didapatkan tadi ditemukan bukti permulaan untuk memenuhi persyaratan," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Basaria mengatakan, penyidik mengembangkan perkara setelah mengamati fakta persidangan dan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi, surat, dan bukti dokumen, baik fisik maupun elektronik.

(Baca juga: KPK Tetapkan 2 Wakil Ketua dan 16 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Dugaan Suap)

Bukti-bukti tersebut terpenuhi untuk menetapkan sejumlah tersangka baru. Basaria menegaskan bahwa penetapan tersangka Yaqud dan Anton berdasatkan alat bukti yang cukup, bukan politis.

"Tidak ada sedikitpun kepentingan KPK apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal lain (Pilkada). Tidak ada pemikiran seperti itu," kata Basaria.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Dalam pengembangannya, KPK menemukan bukti untuk menetapkan Anton serta 18 pimpinan dan anggota DPRD Malang sebagai tersangka.

(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Malang sebagai Tersangka)

Dua Wakil Ketua DPRD Malang itu bernama HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti. Sementara 16 anggota DPRD Malang yang jadi tersangka bernama Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Qudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

DPRD Malang diduga menerima fee dari Anton dan Jarot. Jarot diduga memberi uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Arief ke anggota DPRD Malang.

"Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW (Arief) didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Malang," kata Basaria.

Namun, Basaria tak mengingat jumlah uang yang diterima masing-masing anggota.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Moch Anton dan Yaqud Ananda, Dua Calon Wali Kota Malang yang ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.