Search

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, 5 Anggota DPRD Kota Malang ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Lima anggota DPRD Kota Malang yang ditahan itu adalah Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti.

HM Zainuddin dan Wiwik merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Pantauan Kompas.com, Zainuddin, Suprapto, dan Wiwik keluar bersamaan pada pukul 16.39 WIB.

Zainuddin yang berada paling depan memilih tidak berkomentar. Demikian pula Suprapto dan Wiwik.

Baca juga : Ditahan KPK, Anggota DPRD Kota Malang Ini Minta Maaf

Ketiga wakil rakyat yang sudah mengenakan rompi oranye itu kemudian masuk ke mobil tahanan.

Selang 6 menit kemudian, giliran Slamet dan Mohan Katelu yang keluar dari Gedung KPK. Mereka juga telah mengenakan rompi tahanan dan tak menjawab pertanyaan wartawan soal kasus yang menjeratnya. 

Keduanya masuk ke mobil tahanan KPK.

Salamet anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK bersama empat anggota DPRD Kota Malang lainnya, Rabu (28/3/2018)Kompas.com/Robertus Belarminus Salamet anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK bersama empat anggota DPRD Kota Malang lainnya, Rabu (28/3/2018)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Slamet dan Mohan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara, Zainuddin ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Adapun, Wiwik ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

"Kelimanya ditahan 20 hari pertama," kata Febri, melalui pesan singkat.

Baca juga : Pemberi Suap ke Mantan Ketua DPRD Kota Malang Segera Diadili

KPK juga mengagendakan pemeriksaan seorang anggota DPRD Kota Malang yakni Sahrawi. Namun, Sahrawi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

Para tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK awalnya menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (27/3).


Let's block ads! (Why?)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Lima anggota DPRD Kota Malang yang ditahan itu adalah Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti.

HM Zainuddin dan Wiwik merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Pantauan Kompas.com, Zainuddin, Suprapto, dan Wiwik keluar bersamaan pada pukul 16.39 WIB.

Zainuddin yang berada paling depan memilih tidak berkomentar. Demikian pula Suprapto dan Wiwik.

Baca juga : Ditahan KPK, Anggota DPRD Kota Malang Ini Minta Maaf

Ketiga wakil rakyat yang sudah mengenakan rompi oranye itu kemudian masuk ke mobil tahanan.

Selang 6 menit kemudian, giliran Slamet dan Mohan Katelu yang keluar dari Gedung KPK. Mereka juga telah mengenakan rompi tahanan dan tak menjawab pertanyaan wartawan soal kasus yang menjeratnya. 

Keduanya masuk ke mobil tahanan KPK.

Salamet anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK bersama empat anggota DPRD Kota Malang lainnya, Rabu (28/3/2018)Kompas.com/Robertus Belarminus Salamet anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK bersama empat anggota DPRD Kota Malang lainnya, Rabu (28/3/2018)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Slamet dan Mohan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara, Zainuddin ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Adapun, Wiwik ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

"Kelimanya ditahan 20 hari pertama," kata Febri, melalui pesan singkat.

Baca juga : Pemberi Suap ke Mantan Ketua DPRD Kota Malang Segera Diadili

KPK juga mengagendakan pemeriksaan seorang anggota DPRD Kota Malang yakni Sahrawi. Namun, Sahrawi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

Para tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK awalnya menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (27/3).


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai Diperiksa sebagai Tersangka, 5 Anggota DPRD Kota Malang ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.