SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bidang Perlindungan Konsumen Dinas PerdaganganKota Malang menerima tiga hingga empat keluhan dari konsumen setiap bulan. Kepala Dinas PerdaganganKota Malang Wahyu Setianto menyebut jumlah ini tidak terbilang banyak.
"Memang setiap bulan selalu ada, antara tiga hingga empat bulan. Bagi konsumen yang memiliki keluhan sebaiknya mengadu langsung ke bidang kami yakni Bidang Perlindungan Konsumen, sebagai wadah resmi yang disediakan pemerintah. Jangan mengadu di media sosial terlebih dahulu," ujar Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (11/3/2018).
Pengaduan konsumen itu bisa disampaikan secara langsung, atau bisa melalui sambat online, layanan yang disediakan oleh Pemkot Malang secara online. Keluhan ini bisa disampaikan melalui website Pemkot Malang maupun SMS.
Dari pantauan SURYAMALANG.COM di Sambat Online Pemkot Malang, terdapat beberapa keluhan konsumen. Keluhan itu antara lain terkait layanan di tempat usaha, seperti SPBU.
Konsumen itu mengeluhkan layanan petugas di sebuah SPBU di Kota Malang dalam memberikan uang kembalian kepada konsumen. Juga keluhan konsumen terkait perumahan. Keluhan di Sambat Online, itu mendapatkan jawaban dari admin untuk diteruskan ke petugas di Bidang Perlindungan Konsumen Dinas PerdaganganKota Malang.
Wahyu menambahkan, keluhan konsumen yang diterima Bidang Perlindungan KOnsumen Disdag Kota Malang, paling banyak terkait layanan tempat usaha kurang memuaskan.
"Kebanyakan pelayanan kurang memuaskan, dan kedua barang yang dibeli tidak sesuai," imbuh Wahyu.
Ada juga keluhan konsumen terkait harga yang ada di rak barang, dengan yang tertera di struk belanja berbeda. Terkait perbedaan spesifikasi barang yang dibeli itu biasanya barang yang dibeli secara online.
Atas keluhan itu semua, kata Wahyu, petugas melakukan mediasi. Petugas mendatangi ke tempat usaha jika itu terkait pengaduan konsumen atas pelayanan yang tidak memuaskan.
"Sebagai langkah pertama tentunya kami selesaikan secara musyawarah sehingga tidak ada proses hukum. Kepala pelaku usaha tentunya juga kami minta memperbaiki layanan. Kepada konsumen juga kami minta untuk kritis sebelum membeli. Kadangkala konsumen tidak membaca detil namun tiba-tiba protes," imbuhnya.
Wahyu juga menegaskan tentang adanya keluhan konsumen di media sosial. Wahyu menyarankan konsumen tidak terburu-buru mengeluh di media sosial.
Ia menyarankan menyalurkan keluhan di wadah yang disediakan oleh pemerintah seperti Badan Perlindungan Konsumen, maupun Badan Penyelidikan Sengketa Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Jatim. Atau juga menyampaikan keluhan ke UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Jatim yang ada di Kota Malang yakni di Jl Aris Munandar Kota Malang.
"Jadi jangan terburu-buru lapor ke Medsos, sebaiknya ke wadah yang disediakan resmi," tegas Wahyu.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bidang Perlindungan Konsumen Dinas PerdaganganKota Malang menerima tiga hingga empat keluhan dari konsumen setiap bulan. Kepala Dinas PerdaganganKota Malang Wahyu Setianto menyebut jumlah ini tidak terbilang banyak.
"Memang setiap bulan selalu ada, antara tiga hingga empat bulan. Bagi konsumen yang memiliki keluhan sebaiknya mengadu langsung ke bidang kami yakni Bidang Perlindungan Konsumen, sebagai wadah resmi yang disediakan pemerintah. Jangan mengadu di media sosial terlebih dahulu," ujar Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (11/3/2018).
Pengaduan konsumen itu bisa disampaikan secara langsung, atau bisa melalui sambat online, layanan yang disediakan oleh Pemkot Malang secara online. Keluhan ini bisa disampaikan melalui website Pemkot Malang maupun SMS.
Dari pantauan SURYAMALANG.COM di Sambat Online Pemkot Malang, terdapat beberapa keluhan konsumen. Keluhan itu antara lain terkait layanan di tempat usaha, seperti SPBU.
Konsumen itu mengeluhkan layanan petugas di sebuah SPBU di Kota Malang dalam memberikan uang kembalian kepada konsumen. Juga keluhan konsumen terkait perumahan. Keluhan di Sambat Online, itu mendapatkan jawaban dari admin untuk diteruskan ke petugas di Bidang Perlindungan Konsumen Dinas PerdaganganKota Malang.
Wahyu menambahkan, keluhan konsumen yang diterima Bidang Perlindungan KOnsumen Disdag Kota Malang, paling banyak terkait layanan tempat usaha kurang memuaskan.
"Kebanyakan pelayanan kurang memuaskan, dan kedua barang yang dibeli tidak sesuai," imbuh Wahyu.
Ada juga keluhan konsumen terkait harga yang ada di rak barang, dengan yang tertera di struk belanja berbeda. Terkait perbedaan spesifikasi barang yang dibeli itu biasanya barang yang dibeli secara online.
Atas keluhan itu semua, kata Wahyu, petugas melakukan mediasi. Petugas mendatangi ke tempat usaha jika itu terkait pengaduan konsumen atas pelayanan yang tidak memuaskan.
"Sebagai langkah pertama tentunya kami selesaikan secara musyawarah sehingga tidak ada proses hukum. Kepala pelaku usaha tentunya juga kami minta memperbaiki layanan. Kepada konsumen juga kami minta untuk kritis sebelum membeli. Kadangkala konsumen tidak membaca detil namun tiba-tiba protes," imbuhnya.
Wahyu juga menegaskan tentang adanya keluhan konsumen di media sosial. Wahyu menyarankan konsumen tidak terburu-buru mengeluh di media sosial.
Ia menyarankan menyalurkan keluhan di wadah yang disediakan oleh pemerintah seperti Badan Perlindungan Konsumen, maupun Badan Penyelidikan Sengketa Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Jatim. Atau juga menyampaikan keluhan ke UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Jatim yang ada di Kota Malang yakni di Jl Aris Munandar Kota Malang.
"Jadi jangan terburu-buru lapor ke Medsos, sebaiknya ke wadah yang disediakan resmi," tegas Wahyu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pesan Dinas Perdagangan Kota Malang kepada Warga : Jangan ..."
Post a Comment