Tiga paslon berebut kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018-2023. Mereka, paslon urut 1 Ananda Yaqud Gudban-Wanedi, nomor urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud, dan paslon urut 3 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.
"Kalau melanggar, hampir semua. Baik paslon nomor urut 1, urut 2, maupun urut 3. Yang dilakukan ketika masa kampanye ini," terang Komisioner Panwaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, kepada detikcom, Senin (12/3/2018).
Iwan memang tak bisa merinci satu per satu pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga paslon. Namun dirinya memastikan pelanggaran itu ada, dan telah diberikan teguran.
"Contohnya kampanye di lembaga pendidikan di wilayah Sukun. Sudah kami berikan teguran, lainnya adalah perlombaan dengan hadiah sampai diatas Rp 7 juta. Kami langsung merespon dan menghentikan kegiatan itu. Terakhir terjadi di Kecamatan Lowokwaru," tegas Iwan.
Pihaknya meminta masyarakat pro aktif untuk melaporkan atau mengadukan adanya indikasi pelanggaran kampanye, sehingga bisa segera ditindak lanjuti.
"Masyarakat silahkan melapor, kami siap langsung merespon dengan mendatangi lokasi," tandasnya.
Dia mengklaim, langkah pencegahan semaksimal mungkin akan dilakukan. Agar dalam masa kampanye, ketiga paslon tak menghalalkan segala cara dalam menarik simpati masyarakat.
"Upaya pencegahan kami terus lakukan. Kami harapkan kedepan, pelanggaran serupa tak diulangi kembali," tandasnya dalam sambungan telpon.
Dikatakan, Peraturan KPU jelas mengatur bagaimana calon maju di Pilkada saat masa kampanye. Dulu, awal sebelum kampanye, pernah diusulkan zona atau wilayah kampanye, meski tak diatur dalam PKPU.
"Tapi tak disepakati oleh semuanya, ini merupakan ranah KPU sebenarnya," bebernya mengakhiri.
(fat/fat)
Tiga paslon berebut kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018-2023. Mereka, paslon urut 1 Ananda Yaqud Gudban-Wanedi, nomor urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud, dan paslon urut 3 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.
"Kalau melanggar, hampir semua. Baik paslon nomor urut 1, urut 2, maupun urut 3. Yang dilakukan ketika masa kampanye ini," terang Komisioner Panwaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, kepada detikcom, Senin (12/3/2018).
Iwan memang tak bisa merinci satu per satu pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga paslon. Namun dirinya memastikan pelanggaran itu ada, dan telah diberikan teguran.
"Contohnya kampanye di lembaga pendidikan di wilayah Sukun. Sudah kami berikan teguran, lainnya adalah perlombaan dengan hadiah sampai diatas Rp 7 juta. Kami langsung merespon dan menghentikan kegiatan itu. Terakhir terjadi di Kecamatan Lowokwaru," tegas Iwan.
Pihaknya meminta masyarakat pro aktif untuk melaporkan atau mengadukan adanya indikasi pelanggaran kampanye, sehingga bisa segera ditindak lanjuti.
"Masyarakat silahkan melapor, kami siap langsung merespon dengan mendatangi lokasi," tandasnya.
Dia mengklaim, langkah pencegahan semaksimal mungkin akan dilakukan. Agar dalam masa kampanye, ketiga paslon tak menghalalkan segala cara dalam menarik simpati masyarakat.
"Upaya pencegahan kami terus lakukan. Kami harapkan kedepan, pelanggaran serupa tak diulangi kembali," tandasnya dalam sambungan telpon.
Dikatakan, Peraturan KPU jelas mengatur bagaimana calon maju di Pilkada saat masa kampanye. Dulu, awal sebelum kampanye, pernah diusulkan zona atau wilayah kampanye, meski tak diatur dalam PKPU.
"Tapi tak disepakati oleh semuanya, ini merupakan ranah KPU sebenarnya," bebernya mengakhiri.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duh! Semua Paslon di Pilwali Malang Langgar Aturan Kampanye"
Post a Comment