Search

Kepala SMP di Kabupaten Malang Diduga Cabuli 6 Siswi

Liputan6.com, Malang - Polisi menetapkan KL, seorang kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ada enam korban pencabulan yang seluruhnya adalah siswi dari sekolah yang dipimpin tersangka.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak kemarin untuk penyidikan dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

"Bukti permulaan sudah cukup seperti keterangan saksi dan korban. Ada juga petunjuk bukti lainnya," kata Yade dikonfirmasi di Malang, Kamis (8/3/2018).

Polisi akan memeriksa salinan percakapan di telepon genggam milik tersangka. Lantaran korban juga mengaku digoda oleh pelaku dengan kata cabul melalui aplikasi percakapan di telepon.

"Bukti itu juga akan kami dalami," ucap Yade.

Keenam siswi korban pencabulan kepala sekolah itu lapor ke polisi pada Selasa, 6 Maret lalu. Mereka datang ke polisi dengan didampingi orang tua dan pekerja sosial. Setelah menerima laporan itu, polisi segera menangkap pelaku.

"Kami gerak cepat agar tidak penyidikan bisa cepat dengan harapan jangan sampai ada korban lainnya," ujar Yade.

Aksi cabul kepala sekolah itu terjadi pada Januari silam. Pelaku merabai tubuh sampai menciumi para korban. Bahkan ada yang mendapat perlakukan cabul itu lebih dari dua kali. Aksi bejat terhadap enam siswi itu dilakukan di ruang kepala sekolah sampai di dalam mobil.

"Hasil visum menunjukkan tak sampai ada kemaluan korban yang rusak. Tapi itu tetap kejahatan serius terhadap anak," kata Yade.

Let's block ads! (Why?)

Liputan6.com, Malang - Polisi menetapkan KL, seorang kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ada enam korban pencabulan yang seluruhnya adalah siswi dari sekolah yang dipimpin tersangka.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak kemarin untuk penyidikan dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

"Bukti permulaan sudah cukup seperti keterangan saksi dan korban. Ada juga petunjuk bukti lainnya," kata Yade dikonfirmasi di Malang, Kamis (8/3/2018).

Polisi akan memeriksa salinan percakapan di telepon genggam milik tersangka. Lantaran korban juga mengaku digoda oleh pelaku dengan kata cabul melalui aplikasi percakapan di telepon.

"Bukti itu juga akan kami dalami," ucap Yade.

Keenam siswi korban pencabulan kepala sekolah itu lapor ke polisi pada Selasa, 6 Maret lalu. Mereka datang ke polisi dengan didampingi orang tua dan pekerja sosial. Setelah menerima laporan itu, polisi segera menangkap pelaku.

"Kami gerak cepat agar tidak penyidikan bisa cepat dengan harapan jangan sampai ada korban lainnya," ujar Yade.

Aksi cabul kepala sekolah itu terjadi pada Januari silam. Pelaku merabai tubuh sampai menciumi para korban. Bahkan ada yang mendapat perlakukan cabul itu lebih dari dua kali. Aksi bejat terhadap enam siswi itu dilakukan di ruang kepala sekolah sampai di dalam mobil.

"Hasil visum menunjukkan tak sampai ada kemaluan korban yang rusak. Tapi itu tetap kejahatan serius terhadap anak," kata Yade.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kepala SMP di Kabupaten Malang Diduga Cabuli 6 Siswi"

Post a Comment

Powered by Blogger.