Search

Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka KPK

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dua Calon Wali Kota Malang yang bertanding di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2018 menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Keduanya adalah Yaqud Ananda Gudban dan M Anton.

Hal ini diketahui setelah salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan secara resmi dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (21/3/2018) sore.

KPK menetapkan 19 orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tipikor dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

KPK menyebut ke-19 orang itu terdiri dari MA (M Anton) Wali Kota Malang periode 2013 - 2018, dan 18 sisanya adalah anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019.

Dari 19 nama itulah ada nama Anton dan YAB (Yaqud Ananda Gudban). Anton saat ini non-aktif dari jabatannya sebagai wali kota karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota di Pilkada Kota Malang 2018.

Sedangkan Nanda Gudban mundur dari keanggotaan DPRD Kota Malang 2014 - 2019 karena juga mencalonkan diri sebagai calon wali kota Malang 2018.

19 orang ini adalah tersangka baru. Sebab pada 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Tipikor suap pembahasan P-APBD 2015 yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Dalam keterangannya, Basaria mengatakan MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji.

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan, atau tidak dilakukan dalam jabatannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 terkat dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015," ujar Basaria.

Let's block ads! (Why?)

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dua Calon Wali Kota Malang yang bertanding di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2018 menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Keduanya adalah Yaqud Ananda Gudban dan M Anton.

Hal ini diketahui setelah salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan secara resmi dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (21/3/2018) sore.

KPK menetapkan 19 orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tipikor dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

KPK menyebut ke-19 orang itu terdiri dari MA (M Anton) Wali Kota Malang periode 2013 - 2018, dan 18 sisanya adalah anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019.

Dari 19 nama itulah ada nama Anton dan YAB (Yaqud Ananda Gudban). Anton saat ini non-aktif dari jabatannya sebagai wali kota karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota di Pilkada Kota Malang 2018.

Sedangkan Nanda Gudban mundur dari keanggotaan DPRD Kota Malang 2014 - 2019 karena juga mencalonkan diri sebagai calon wali kota Malang 2018.

19 orang ini adalah tersangka baru. Sebab pada 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Tipikor suap pembahasan P-APBD 2015 yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Dalam keterangannya, Basaria mengatakan MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji.

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan, atau tidak dilakukan dalam jabatannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 terkat dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015," ujar Basaria.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.