MALANG - Polres Malang akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti laporan enam pelajar SMPN di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah (kepsek).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan saksi akhirnya menaikkan status terduga oknum kepala sekolah sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan korban kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka," tutur Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3/2018).
(Baca Juga: Polisi Periksa Saksi dan Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kepsek)
Menurutnya, oknum kepsek berinisial KL (56) ini diduga melakukan pencabulan terhadap 6 siswanya dengan memegang bagian kemaluan korban dan anggota tubuh lainnya.
"Kebanyakan dilakukan di dalam ruangan kepala sekolah dan dalam mobil. Dengan bujuk rayu ke para korban," ungkap Ujung.
Bujuk rayu yang dilakukan pelaku mulai dari membelikan sepatu, pakaian, memberinya uang, menyekolahkan hingga ke jenjang kuliah, dan memberikan ilmu tenaga dalam ke para korban. Polisi pun masih mendalami laporan 6 siswa tersebut.
"Sementara ini baru 6, kita masih mengupas lebih lanjut apakah ada korban lain atau tidak," katanya.
Saat ini, Satreskrim Polres Malang masih terus memeriksa tersangka. KL diamankan kepolisian pada Rabu sore di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Malang menggunakan mobil minibus Daihatsu APV sekira pukul 15.30 WIB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Ari)
MALANG - Polres Malang akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti laporan enam pelajar SMPN di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah (kepsek).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan saksi akhirnya menaikkan status terduga oknum kepala sekolah sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan korban kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka," tutur Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3/2018).
(Baca Juga: Polisi Periksa Saksi dan Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kepsek)
Menurutnya, oknum kepsek berinisial KL (56) ini diduga melakukan pencabulan terhadap 6 siswanya dengan memegang bagian kemaluan korban dan anggota tubuh lainnya.
"Kebanyakan dilakukan di dalam ruangan kepala sekolah dan dalam mobil. Dengan bujuk rayu ke para korban," ungkap Ujung.
Bujuk rayu yang dilakukan pelaku mulai dari membelikan sepatu, pakaian, memberinya uang, menyekolahkan hingga ke jenjang kuliah, dan memberikan ilmu tenaga dalam ke para korban. Polisi pun masih mendalami laporan 6 siswa tersebut.
"Sementara ini baru 6, kita masih mengupas lebih lanjut apakah ada korban lain atau tidak," katanya.
Saat ini, Satreskrim Polres Malang masih terus memeriksa tersangka. KL diamankan kepolisian pada Rabu sore di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Malang menggunakan mobil minibus Daihatsu APV sekira pukul 15.30 WIB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Ari)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Oknum Kepsek di Malang Resmi Jadi Tersangka Pencabulan"
Post a Comment