Search

Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terhadap Anggota DPRD ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap satu anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi (SAH).

Sahrawi merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

Kemarin, Rabu (28/3/2018) Sahrawi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK atau mangkir, sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Dalam waktu dekat akan kita agendakan tersangka yang belum hadir," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis (29/3/2018).

Meski mangkir, namun Sahrawi tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya pada pemeriksaan itu.

"Tidak ada," ungkap Febri.

Sahrawi sedianya diperiksa bersama lima anggota DPRD lainnya. Mereka yang telah diperiksa diantaranya adalah Salamet (SAL), M Zainuddin AS (MZN), Mohan Katelu (MKU), Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA).

Kelimanya langsung ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan. Mereka menyusul enam anggota DPRD Kota Malang yang ditahan sehari sebelumnya, Selasa (28/3/2018).

Enam anggota DPRD tersebut diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.

Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, juga ikut mengenakan rompi oranye.

Let's block ads! (Why?)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap satu anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi (SAH).

Sahrawi merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

Kemarin, Rabu (28/3/2018) Sahrawi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK atau mangkir, sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Dalam waktu dekat akan kita agendakan tersangka yang belum hadir," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis (29/3/2018).

Meski mangkir, namun Sahrawi tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya pada pemeriksaan itu.

"Tidak ada," ungkap Febri.

Sahrawi sedianya diperiksa bersama lima anggota DPRD lainnya. Mereka yang telah diperiksa diantaranya adalah Salamet (SAL), M Zainuddin AS (MZN), Mohan Katelu (MKU), Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA).

Kelimanya langsung ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan. Mereka menyusul enam anggota DPRD Kota Malang yang ditahan sehari sebelumnya, Selasa (28/3/2018).

Enam anggota DPRD tersebut diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.

Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, juga ikut mengenakan rompi oranye.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terhadap Anggota DPRD ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.