SURYA.co.id | MALANG - FR (25), seorang pria dari Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dilaporkan orangtua seorang perempuan umur 17 tahun dari Kecamatan Dampit ke polisi.
Pria yang sudah beristri itu dilaporkan telah melakukan pencabulan.
Kanit V Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, IPDA Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pertemanan antara tersangka dengan korban di media sosial (Medsos).
Selama dua tahun, keduanya berteman di Medsos.
Selama itu pula FR mengaku masih lajang dan kerap melontarkan bujuk rayu.
"Pertemuan darat antara korban dan tersangka dalam beberapa kesempatan juga dilakukan antara keduanya," kata Yulistiana mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (20/3).
Sampai akhirnya, menurut Yulistiana, tersangka yang sering menemui korban di tempatnya bekerja di salah satu pabrik di wilayah Sengkaling mengajak ke rumahnya. Saat itu, istri tersangka sedang pulang ke rumah orangtuanya.
Di rumahnya, tersangka membujuk rayu dan mengajaknya berhubungan intim. Dia juga berjanji bakal bertanggungjawab menikahi korban.
"Dari bujuk rayu itulah membuat korban percaya sehingga terjadilah persetubuhan hingga dua kali di rumah tersangka," ucap Yulistiana.
Sementara orang tua korban, ungkap Yulistiana, mengetahui kalau anaknya yang masih dibawah umur diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka tidak terima dan melapor ke Polres Malang. Jajaran UPPA Polres Malang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan. Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Yulistiana.
SURYA.co.id | MALANG - FR (25), seorang pria dari Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dilaporkan orangtua seorang perempuan umur 17 tahun dari Kecamatan Dampit ke polisi.
Pria yang sudah beristri itu dilaporkan telah melakukan pencabulan.
Kanit V Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, IPDA Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pertemanan antara tersangka dengan korban di media sosial (Medsos).
Selama dua tahun, keduanya berteman di Medsos.
Selama itu pula FR mengaku masih lajang dan kerap melontarkan bujuk rayu.
"Pertemuan darat antara korban dan tersangka dalam beberapa kesempatan juga dilakukan antara keduanya," kata Yulistiana mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (20/3).
Sampai akhirnya, menurut Yulistiana, tersangka yang sering menemui korban di tempatnya bekerja di salah satu pabrik di wilayah Sengkaling mengajak ke rumahnya. Saat itu, istri tersangka sedang pulang ke rumah orangtuanya.
Di rumahnya, tersangka membujuk rayu dan mengajaknya berhubungan intim. Dia juga berjanji bakal bertanggungjawab menikahi korban.
"Dari bujuk rayu itulah membuat korban percaya sehingga terjadilah persetubuhan hingga dua kali di rumah tersangka," ucap Yulistiana.
Sementara orang tua korban, ungkap Yulistiana, mengetahui kalau anaknya yang masih dibawah umur diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka tidak terima dan melapor ke Polres Malang. Jajaran UPPA Polres Malang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan. Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Yulistiana.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istri Pergi, Pria di Malang Tiduri Perempuan Umur 17 Tahun di ..."
Post a Comment