Search

Ratusan Alat Peraga Kampanye Liar di Malang Ditertibkan

Malang - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon maju di Pilwali Malang 2018 ditertibkan. Penertiban APK ini karena dianggap menyalahi aturan.

Petugas gabungan Panwaslu dan KPU Kota Malang serta Satpol PP menyasar beberapa wilayah di Kota Malang. Dari operasi gabungan itu, ratusan APK yang dipasang menyalahi aturan KPU diturunkan paksa.

"Ini sudah keenam kalinya, dan memang cukup banyak yang harus ditertibkan. Tentunya karena melanggar," ujar Komisioner Panwaslu Kota Malang Iwan Sunaryo kepada detikcom, Senin (5/3/2018).

Panwaslu mencatat, ada 172 APK model banner atau spanduk yang ditertibkan. Semuanya, adalah milik ketiga paslon yang mengikuti kontestasi Pilwali Malang 2018, dan paslon Pilgub Jawa Timur.

Rinciannya, 124 banner atau spanduk milik paslon urut 1 di Pilwali Malang Ananda Yaqud Gudban-Wanedi, 44 banner spanduk milik paslon urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud, dan 3 spanduk atau banner milik paslon urut 3 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.

Ratusan Alat Peraga Kampanye Liar di Malang DitertibkanFoto: Muhammad Aminudin

Sementara untuk baliho ada 17 buah ditertibkan petugas gabungan. Rinciannya, lima buah milik paslon urut 1, 3 buah milik paslon urut 2, dan 3 baliho dimiliki paslon urut 3 di Pilwali Malang 2018.

Empat baliho milik paslon nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil Darda di Pilgub Jawa Timur juga menjadi sasaran petugas gabungan dan dua baliho milik paslon urut 2.

"Sebenarnya APK sudah ditentukan oleh KPU. tetapi banyak yang sudah dipasang dan kami tertibkan," tegas Iwan.

Penertiban juga mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Waikota Menjadi Undang-Undang.

Serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati, dan/atau Waikata dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penubahan atas Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubemur dan Waki Gubemur, Bupat dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priadi menyatakan, operasi gabungan melibatkan penyelenggara Pilkada, yakni KPU serta Panwaslu Kota Malang.

"Jadi bukan Satpol PP sendiri, tetapi bersama KPU dan Panwaslu," ujar Priadi terpisah.
(bdh/bdh)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon maju di Pilwali Malang 2018 ditertibkan. Penertiban APK ini karena dianggap menyalahi aturan.

Petugas gabungan Panwaslu dan KPU Kota Malang serta Satpol PP menyasar beberapa wilayah di Kota Malang. Dari operasi gabungan itu, ratusan APK yang dipasang menyalahi aturan KPU diturunkan paksa.

"Ini sudah keenam kalinya, dan memang cukup banyak yang harus ditertibkan. Tentunya karena melanggar," ujar Komisioner Panwaslu Kota Malang Iwan Sunaryo kepada detikcom, Senin (5/3/2018).

Panwaslu mencatat, ada 172 APK model banner atau spanduk yang ditertibkan. Semuanya, adalah milik ketiga paslon yang mengikuti kontestasi Pilwali Malang 2018, dan paslon Pilgub Jawa Timur.

Rinciannya, 124 banner atau spanduk milik paslon urut 1 di Pilwali Malang Ananda Yaqud Gudban-Wanedi, 44 banner spanduk milik paslon urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud, dan 3 spanduk atau banner milik paslon urut 3 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.

Ratusan Alat Peraga Kampanye Liar di Malang DitertibkanFoto: Muhammad Aminudin

Sementara untuk baliho ada 17 buah ditertibkan petugas gabungan. Rinciannya, lima buah milik paslon urut 1, 3 buah milik paslon urut 2, dan 3 baliho dimiliki paslon urut 3 di Pilwali Malang 2018.

Empat baliho milik paslon nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil Darda di Pilgub Jawa Timur juga menjadi sasaran petugas gabungan dan dua baliho milik paslon urut 2.

"Sebenarnya APK sudah ditentukan oleh KPU. tetapi banyak yang sudah dipasang dan kami tertibkan," tegas Iwan.

Penertiban juga mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Waikota Menjadi Undang-Undang.

Serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati, dan/atau Waikata dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penubahan atas Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubemur dan Waki Gubemur, Bupat dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priadi menyatakan, operasi gabungan melibatkan penyelenggara Pilkada, yakni KPU serta Panwaslu Kota Malang.

"Jadi bukan Satpol PP sendiri, tetapi bersama KPU dan Panwaslu," ujar Priadi terpisah.
(bdh/bdh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ratusan Alat Peraga Kampanye Liar di Malang Ditertibkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.