Search

KPK Geledah Rumah Anak Bupati Malang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kediaman anak Bupati Malang di Bumi Araya Malang, Jawa Timur, Jumat (12/10/2018). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Malang, Rendra Kresna.

"Selain pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, KPK juga lakukan penggeledahan rumah anak Bupati di Bumi Araya Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Menurut Febri, dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Rendra bersama seorang pihak swasta Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.

Baca juga: 6 Fakta Dugaan Korupsi Bupati Malang, Siap Ditahan hingga Barang Bukti Uang Dollar

Selain penggeledahan, penyidik hari ini memeriksa sejumlah saksi yakni, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Malang Sampurno dan Kepala Suku Bagian Keuangan BLH Dwi July.

Kemudian, mantan Kepala BLH, Tridiyah M dan Bendahara BLH Sophia. Selain itu, dua pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Malang Thory S dan M Imron.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tiga pihak swasta, yakni Riki H, Priyatmoko dan Cipto Wiyono.


Let's block ads! (Why?)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kediaman anak Bupati Malang di Bumi Araya Malang, Jawa Timur, Jumat (12/10/2018). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Malang, Rendra Kresna.

"Selain pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, KPK juga lakukan penggeledahan rumah anak Bupati di Bumi Araya Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Menurut Febri, dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Rendra bersama seorang pihak swasta Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.

Baca juga: 6 Fakta Dugaan Korupsi Bupati Malang, Siap Ditahan hingga Barang Bukti Uang Dollar

Selain penggeledahan, penyidik hari ini memeriksa sejumlah saksi yakni, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Malang Sampurno dan Kepala Suku Bagian Keuangan BLH Dwi July.

Kemudian, mantan Kepala BLH, Tridiyah M dan Bendahara BLH Sophia. Selain itu, dua pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Malang Thory S dan M Imron.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tiga pihak swasta, yakni Riki H, Priyatmoko dan Cipto Wiyono.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Geledah Rumah Anak Bupati Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.