Search

Pemabuk Gerayangi Adik Kandung Umur 12 Tahun di Sukun, Kota ...

SURYAMALANG.COM, SUKUN - Seorang pemuda berusia 21, tahun, AA, asal Jl Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang mencabuli adik kandungnya yang berusia 12 tahun, RLU.

Gadis yang masih duduk di kelas tiga SMP itu dicabuli ketika sedang tidur di dalam kamar.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menerangkan, peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu dan polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Awalnya, AA diajak tidur di rumah korban oleh kakak korban. AA mengaku tidak sadar diri ketika melakukan perbuatan cabul.

“Waktu itu saya mabuk dan tidak sadar,” kilah AA, Rabu (24/10/2018).

Namun AA bingung menjawab ketika petugas menegaskan kalau orang mabuk semestinya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Saya separoh mabuk,” kilah AA lagi saat gelar rilis di Mapolres Malang Kota.

PEMABUK - Seorang pemuda berusia 21, tahun, AA, asal Jl Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang mencabuli adik kandungnya yang berusia 12 tahun, RLU.
PEMABUK - Seorang pemuda berusia 21, tahun, AA, asal Jl Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang mencabuli adik kandungnya yang berusia 12 tahun, RLU. (benni indo)

Dijelaskan AA, ia beraksi ketika semua orang sedang tertidur pulas. Aksinya itu dilakukan sekitar pukul 1.00 wib. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

AA kemudian bangun dan masuk kamar korban. Begitu sudah masuk kamar, AA langsung memasukkan jari-jarinya ke bagian vital korban.

Korban yang saat itu sedang tertidur pulas tiba-tiba terbangung karena perbuatan AA. Mengetahui kalau AA berbuat cabul, korban langsung bangun dan lari keluar kamar.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, SUKUN - Seorang pemuda berusia 21, tahun, AA, asal Jl Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang mencabuli adik kandungnya yang berusia 12 tahun, RLU.

Gadis yang masih duduk di kelas tiga SMP itu dicabuli ketika sedang tidur di dalam kamar.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menerangkan, peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu dan polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Awalnya, AA diajak tidur di rumah korban oleh kakak korban. AA mengaku tidak sadar diri ketika melakukan perbuatan cabul.

“Waktu itu saya mabuk dan tidak sadar,” kilah AA, Rabu (24/10/2018).

Namun AA bingung menjawab ketika petugas menegaskan kalau orang mabuk semestinya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Saya separoh mabuk,” kilah AA lagi saat gelar rilis di Mapolres Malang Kota.

PEMABUK - Seorang pemuda berusia 21, tahun, AA, asal Jl Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang mencabuli adik kandungnya yang berusia 12 tahun, RLU.
PEMABUK - Seorang pemuda berusia 21, tahun, AA, asal Jl Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang mencabuli adik kandungnya yang berusia 12 tahun, RLU. (benni indo)

Dijelaskan AA, ia beraksi ketika semua orang sedang tertidur pulas. Aksinya itu dilakukan sekitar pukul 1.00 wib. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

AA kemudian bangun dan masuk kamar korban. Begitu sudah masuk kamar, AA langsung memasukkan jari-jarinya ke bagian vital korban.

Korban yang saat itu sedang tertidur pulas tiba-tiba terbangung karena perbuatan AA. Mengetahui kalau AA berbuat cabul, korban langsung bangun dan lari keluar kamar.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemabuk Gerayangi Adik Kandung Umur 12 Tahun di Sukun, Kota ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.