Search

Reaksi Para Lurah di Kota Malang soal Rencana Pengucuran Dana ...

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah pusat kembali membuat gebrakan baru. Pada tahun 2019, pemerintah pusat merencanakan akan menggulirkan dana yang diperuntukkan bagi kelurahan.

Dana tersebut hampir sama dengan dana desa yang sebelumnya juga sudah bergulir. Rencananya setiap kelurahan akan memperoleh kucuran dana Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.

Rencana itu pun ditanggapi beragam oleh beberapa lurah di kota Malang

Meidy Hasran, Lurah Jodipan, menjelaskan bahwa sejauh ini masih belum tahu terkait rencana alokasi dana kelurahan tersebut. Pasalnya memang belum ada pemberitahuan tertulis kepada setiap kelurahan mengenai adanya dana tersebut.

"Jadi saya rasa masih bisa iya dan tidak. Kalau kami sebagai prajurit pada intinya mengikuti saja apa yang disampaikan atasan," katanya, Minggu (28/10/2018).

Ia menambahkan bahwa adanya rencana bergulirnya dana kelurahan tersebut tentunya akan dibarengi oleh regulasi untuk penggunaan dana kelurahan tersebut Untuk itu, dirinya masih belum berani memastikan apakah dana tersebut akan benar-benar turun kepada kelurahan.

"Pastinya jika itu benar bergulir akan ada regulasi yang menyertai. Termasuk juga untuk apa dana tersebut dipergunakan. Tapi yang jelas saat ini masih belum ada pemberitahuan secara resmi. Jadi kami masih menunggu kabar lebih jelasnya seperti apa," imbuhnya.

Hal yang sama juga diakui oleh Lurah Purwodadi, Drs Agus Purwanto M.Kes. ia mengatakan bahwa sejauh ini masih wacana. Sebab, rencana untuk pengguliran dana kelurahan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di hadapan para kepala daerah dalam pertemuan Apeksi. Ia menyebutkan bahwa sebelum menggulirkan dana tersebut, pemerintah harus mulai menyiapkan regulasi terlebih dahulu.

"Kalau memang nantinya kelurahan memang diplot ada dana kelurahan tentunya harus ada regulasi yang jelas sama seperti ketika dana desa digulirkan. Jadi nantinya ketika ada regulasi yang mengatur, penggunaan dana kelurahan tersebut juga lebih jelas," katanya.

Di sisi lain, Agus menambahkan bahwa jika berkaca pada dana-dana sebelumnya yang sudah bergulir, maka kegunaan dari dana kelurahan dari pemerintah pusat itu juga tak terlalu jauh. Yakni untuk memperkuat sisi pendanaan kelurahan yang selama ini dinilai masih kurang. Namun demikian, dirinya menilai bahwa bergulirnya dana kelurahan itu juga bisa menjadi dua sisi mata uang yang berbeda.

"Positifnya tentu hal ini bisa memperkuat serta mempercepat pembangunan di kelurahan. Namun harus ada regulasi dan instrumen yang jelas berkaitan dengan hal-hal administratif. Jangan sampai dengan adanya dana ini justru membuat lurah harus tersangkut dengan masalah hukum. Untuk itu regulasinya harus jelas dulu," terangnya.

Terlepas dari hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut bahwa dana kelurahan bukan dari APBD melainkan langsung dari pemerintah pusat. Namun demikian, dirinya berharap nantinya pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan.

"Uangnya memang dari pusat. Tetapi kami akan melakukan pengawasan untuk para ASNnya. Tetapi kalau untuk perputaran keuanganya akan diawasi langsung oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)," ujarnya.

Untuk itu dirinya akan terus memperjuangkan agar dana kelurahan ini bisa benar-bemar cair dan bisa diterima kelurahan. Hal itu demi bisa memangkas ketidakmerataan di kawasan perkotaan. Apalagi saat ini gini rasio di kota Malang masih cukup tinggi.

"Pemerintah sudah memiliki skema terkait dana kelurahan ini. Nantinya tidak hanya untuk membangun infrastruktur tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah pusat kembali membuat gebrakan baru. Pada tahun 2019, pemerintah pusat merencanakan akan menggulirkan dana yang diperuntukkan bagi kelurahan.

Dana tersebut hampir sama dengan dana desa yang sebelumnya juga sudah bergulir. Rencananya setiap kelurahan akan memperoleh kucuran dana Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.

Rencana itu pun ditanggapi beragam oleh beberapa lurah di kota Malang

Meidy Hasran, Lurah Jodipan, menjelaskan bahwa sejauh ini masih belum tahu terkait rencana alokasi dana kelurahan tersebut. Pasalnya memang belum ada pemberitahuan tertulis kepada setiap kelurahan mengenai adanya dana tersebut.

"Jadi saya rasa masih bisa iya dan tidak. Kalau kami sebagai prajurit pada intinya mengikuti saja apa yang disampaikan atasan," katanya, Minggu (28/10/2018).

Ia menambahkan bahwa adanya rencana bergulirnya dana kelurahan tersebut tentunya akan dibarengi oleh regulasi untuk penggunaan dana kelurahan tersebut Untuk itu, dirinya masih belum berani memastikan apakah dana tersebut akan benar-benar turun kepada kelurahan.

"Pastinya jika itu benar bergulir akan ada regulasi yang menyertai. Termasuk juga untuk apa dana tersebut dipergunakan. Tapi yang jelas saat ini masih belum ada pemberitahuan secara resmi. Jadi kami masih menunggu kabar lebih jelasnya seperti apa," imbuhnya.

Hal yang sama juga diakui oleh Lurah Purwodadi, Drs Agus Purwanto M.Kes. ia mengatakan bahwa sejauh ini masih wacana. Sebab, rencana untuk pengguliran dana kelurahan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di hadapan para kepala daerah dalam pertemuan Apeksi. Ia menyebutkan bahwa sebelum menggulirkan dana tersebut, pemerintah harus mulai menyiapkan regulasi terlebih dahulu.

"Kalau memang nantinya kelurahan memang diplot ada dana kelurahan tentunya harus ada regulasi yang jelas sama seperti ketika dana desa digulirkan. Jadi nantinya ketika ada regulasi yang mengatur, penggunaan dana kelurahan tersebut juga lebih jelas," katanya.

Di sisi lain, Agus menambahkan bahwa jika berkaca pada dana-dana sebelumnya yang sudah bergulir, maka kegunaan dari dana kelurahan dari pemerintah pusat itu juga tak terlalu jauh. Yakni untuk memperkuat sisi pendanaan kelurahan yang selama ini dinilai masih kurang. Namun demikian, dirinya menilai bahwa bergulirnya dana kelurahan itu juga bisa menjadi dua sisi mata uang yang berbeda.

"Positifnya tentu hal ini bisa memperkuat serta mempercepat pembangunan di kelurahan. Namun harus ada regulasi dan instrumen yang jelas berkaitan dengan hal-hal administratif. Jangan sampai dengan adanya dana ini justru membuat lurah harus tersangkut dengan masalah hukum. Untuk itu regulasinya harus jelas dulu," terangnya.

Terlepas dari hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut bahwa dana kelurahan bukan dari APBD melainkan langsung dari pemerintah pusat. Namun demikian, dirinya berharap nantinya pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan.

"Uangnya memang dari pusat. Tetapi kami akan melakukan pengawasan untuk para ASNnya. Tetapi kalau untuk perputaran keuanganya akan diawasi langsung oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)," ujarnya.

Untuk itu dirinya akan terus memperjuangkan agar dana kelurahan ini bisa benar-bemar cair dan bisa diterima kelurahan. Hal itu demi bisa memangkas ketidakmerataan di kawasan perkotaan. Apalagi saat ini gini rasio di kota Malang masih cukup tinggi.

"Pemerintah sudah memiliki skema terkait dana kelurahan ini. Nantinya tidak hanya untuk membangun infrastruktur tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Reaksi Para Lurah di Kota Malang soal Rencana Pengucuran Dana ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.