SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tujuh saksi dihadirkan saat sidang lanjutan 18 terdakwa eks anggota DPRD Kota Malang pada Rabu (17/10/2018) siang.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyinggung keterangan Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam persidangan.
Jaksa Arif menuturkan, setiap saksi tentu memiliki hak dalam menyampaikan berbagai keterangan saat persidangan.
Namun, jaksa juga tentu akan mencocokkan dengan keterangan saksi lain dan bukti yang ada.
Kata Arif, hal itu bertujuan untuk menguji apakah keterangan yang disampaikan memang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, atau hanya bohong.
"Setiap keterangan saksi memiliki konsekuensi hukum," papar Arif.
Arif menambahkan, hal tersebut termasuk keterangan Sutiaji ketika persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Sebab, saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi, Sutiaji mengaku tidak hadir pada rapat dewan 6 Juli 2015.
Bahkan, Sutiaji ngotot tak tahu-menahu dengan istilah THR maupun uang pokok pikiran seperti yang dibahas saat persidangan.
Kata Arif, pihaknya sudah memiliki bukti risalah.
Terlebih, Arif juga memiliki presensi kehadiran Sutiaji dalam rapat 6 Juli 2015 itu.
"Kami ada bukti risalahnya," sambungnya.
Lalu, apakah KPK akan mengembangkannya? Mengingat fakta yang persidangan telah ada sedemikian rupa, apakah KPK akan mencari tahu siapa saja yang sebetulnya terlibat namun belum tersentuh?
"Siapapun yang terlibat, sebagaimana prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum), semua fakta yang diperoleh di persidangan tentu kami akan dalami," tandasnya.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tujuh saksi dihadirkan saat sidang lanjutan 18 terdakwa eks anggota DPRD Kota Malang pada Rabu (17/10/2018) siang.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyinggung keterangan Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam persidangan.
Jaksa Arif menuturkan, setiap saksi tentu memiliki hak dalam menyampaikan berbagai keterangan saat persidangan.
Namun, jaksa juga tentu akan mencocokkan dengan keterangan saksi lain dan bukti yang ada.
Kata Arif, hal itu bertujuan untuk menguji apakah keterangan yang disampaikan memang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, atau hanya bohong.
"Setiap keterangan saksi memiliki konsekuensi hukum," papar Arif.
Arif menambahkan, hal tersebut termasuk keterangan Sutiaji ketika persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Sebab, saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi, Sutiaji mengaku tidak hadir pada rapat dewan 6 Juli 2015.
Bahkan, Sutiaji ngotot tak tahu-menahu dengan istilah THR maupun uang pokok pikiran seperti yang dibahas saat persidangan.
Kata Arif, pihaknya sudah memiliki bukti risalah.
Terlebih, Arif juga memiliki presensi kehadiran Sutiaji dalam rapat 6 Juli 2015 itu.
"Kami ada bukti risalahnya," sambungnya.
Lalu, apakah KPK akan mengembangkannya? Mengingat fakta yang persidangan telah ada sedemikian rupa, apakah KPK akan mencari tahu siapa saja yang sebetulnya terlibat namun belum tersentuh?
"Siapapun yang terlibat, sebagaimana prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum), semua fakta yang diperoleh di persidangan tentu kami akan dalami," tandasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simak Pernyataan Jaksa KPK Soal Wali Kota Malang, Ada Indikasi ..."
Post a Comment