TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pemuda 21 tahun berinisial AA asal Jl Kolonel Sugiono, Kota Malang, ditangkap polisi karena hendak memperkosa gadis 12 tahun.
Tribun-Video.com melansir Suryamalang.com, Kamis (25/10/2018), Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, kejadian berawal saat AA diajak tidur di rumah temannya.
Namun, dia justru memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindakan cabul terhadap adik temannya.
Saat semua orang tertidur sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku masuk ke kamar tidur korban yang merupakan siswi kelas 3 SMP.
Korban yang sedang tertidur terbangun saat AA berusaha mencabulinya.
Korban langsung lari keluar kamar dan berusaha membangunkan kakaknya, tetapi gagal.
Baca: Mendagri Akan Tunjuk Sekda Jadi Pelaksana Tugas Bupati Cirebon
Sementara pelaku, lari ke kamar mandi.
Akhirnya, korban lari keluar rumah dan sempat mengunci pintu dari luar.
Korban kemudian ditolong oleh ibu-ibu.
"Kemudian ibu-ibu itu melapor ke para tetangganya dan polisi," kata Asfuri dikutip dari Suryamalang,com.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang saat itu terkunci di dalam rumah.
Menurut Asfuri, berdasarkan hasil visum terdapat luka pada kelamin korban.
Baca: Nokia Siapkan Penerus Generasi Ponsel Pisang
Saat diinterogasi, AA mengaku nekat melakukan hal tersebut karena sedang mabuk.
Namun, ketika petugas menegaskan kalau orang mabuk harusnya tidak bisa berbuat apa-apa, AA mengatakan dia setengah mabuk.
Atas perbuatannya, AA terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pemuda 21 tahun berinisial AA asal Jl Kolonel Sugiono, Kota Malang, ditangkap polisi karena hendak memperkosa gadis 12 tahun.
Tribun-Video.com melansir Suryamalang.com, Kamis (25/10/2018), Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, kejadian berawal saat AA diajak tidur di rumah temannya.
Namun, dia justru memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindakan cabul terhadap adik temannya.
Saat semua orang tertidur sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku masuk ke kamar tidur korban yang merupakan siswi kelas 3 SMP.
Korban yang sedang tertidur terbangun saat AA berusaha mencabulinya.
Korban langsung lari keluar kamar dan berusaha membangunkan kakaknya, tetapi gagal.
Baca: Mendagri Akan Tunjuk Sekda Jadi Pelaksana Tugas Bupati Cirebon
Sementara pelaku, lari ke kamar mandi.
Akhirnya, korban lari keluar rumah dan sempat mengunci pintu dari luar.
Korban kemudian ditolong oleh ibu-ibu.
"Kemudian ibu-ibu itu melapor ke para tetangganya dan polisi," kata Asfuri dikutip dari Suryamalang,com.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang saat itu terkunci di dalam rumah.
Menurut Asfuri, berdasarkan hasil visum terdapat luka pada kelamin korban.
Baca: Nokia Siapkan Penerus Generasi Ponsel Pisang
Saat diinterogasi, AA mengaku nekat melakukan hal tersebut karena sedang mabuk.
Namun, ketika petugas menegaskan kalau orang mabuk harusnya tidak bisa berbuat apa-apa, AA mengatakan dia setengah mabuk.
Atas perbuatannya, AA terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemuda 21 Tahun di Malang Mengaku Setengah Mabuk Saat Akan ..."
Post a Comment