TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT di UPTD Puskesmas Karangploso, Kamis (27/9/2018).
OTT itu terkait dugaan adanya pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS Puskesmas Karangploso.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan OTT itu memang benar dilaksanakan oleh Polda Jatim.
Dalam OTT itu, petugas mendapati potongan uang yang pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan mulai Januari hingga Agustus 2018 sebesar Rp. 198.390.911.
Dijelaskannya, pemotongan tersebut dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun Non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan buka rekening Bank Jatim.
Setelah itu buku rekening dan ATM-nya diminta oleh Bendahara Pukesmas, Kolifah.
“Sehingga para pegawai tidak berani menolak. Pengambilan kartu ATM tersebut dengan maksud agar uang kapitasi tidak langsung diambil pegawai, melainkan bendahara yang mengambilkan dengan mengunakan ATM milik para pegawai,” ujar Frans dalam laporan tertulis yang tersebar di kalangan wartawan.
Ternyata, pengambilan uang itu tanpa sepengetahuan pegawai. Kemudian uang yang sudah diambil dipotong terlebih dahulu baru kemudian diberikan tunai kepada para pegawai setiap 3 bulan sekali.
“Setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan tersebut. Dilihat dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, hingga status pendidikan,” ujar Frans.
Pada saat bendahara menyerahkan uang jasa pelayanan itu kepada pegawai, Kolifah tidak menjelaskan kepada pegawai berapa uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT di UPTD Puskesmas Karangploso, Kamis (27/9/2018).
OTT itu terkait dugaan adanya pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS Puskesmas Karangploso.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan OTT itu memang benar dilaksanakan oleh Polda Jatim.
Dalam OTT itu, petugas mendapati potongan uang yang pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan mulai Januari hingga Agustus 2018 sebesar Rp. 198.390.911.
Dijelaskannya, pemotongan tersebut dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun Non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan buka rekening Bank Jatim.
Setelah itu buku rekening dan ATM-nya diminta oleh Bendahara Pukesmas, Kolifah.
“Sehingga para pegawai tidak berani menolak. Pengambilan kartu ATM tersebut dengan maksud agar uang kapitasi tidak langsung diambil pegawai, melainkan bendahara yang mengambilkan dengan mengunakan ATM milik para pegawai,” ujar Frans dalam laporan tertulis yang tersebar di kalangan wartawan.
Ternyata, pengambilan uang itu tanpa sepengetahuan pegawai. Kemudian uang yang sudah diambil dipotong terlebih dahulu baru kemudian diberikan tunai kepada para pegawai setiap 3 bulan sekali.
“Setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan tersebut. Dilihat dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, hingga status pendidikan,” ujar Frans.
Pada saat bendahara menyerahkan uang jasa pelayanan itu kepada pegawai, Kolifah tidak menjelaskan kepada pegawai berapa uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jatim OTT Bendahara Puskesmas Karangploso Malang"
Post a Comment