SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, pegawainya bernama Bambang Setiono telah mendapat teguran. Ancaman sanksi lain juga tengah menunggu kepada Bambang.
Sutiaji menjelaskan, dalam pembahasan dengan pihak terkait, disebut jika sanksi paling berat yang bisa diterima Bambang adalah tidak mendapatkan gaji selama beberapa bulan sesuai dengan aturan yang dibuat.
"Sudah kami tegur. Terkait sanksi soal tidak dapat gaji itu, saya lupa dalam aturan itu paling lama berapa bulan gaji yang tidak diberikan," katanya pada wartawan saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (7/11/2018).
Sutiaji juga menjelaskan pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu berkaitan dengan unggahan kontroversial yang dipublikasikan melalui akun pribadi Facebook ASN Disperkim Kota Malang itu. Khususnya postingan terkait pesan yang dinilai politis.
"Masih dikonsultasikan juga, jadi nanti pasti ada perkembangannya karena memberi sanksi juga tidak mudah. Harus ada klausulnya. Seperti membuat keresahan misalnya," imbuh Sutiaji.
Dia juga menyampaikan agar ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kota Malang tidak dengan mudah mengunggah hal-hal yang kontroversial di media sosial. Termasuk jika ingin turut serta berkampanye.
Dalam aturan terbaru PP No 53, ASN memang diperbolehkan turut serta berkampanye. Dengan catatan, segala kelengkapan yang melekat pada diri ASN dilepaskan.
"Termasuk kepala daerah juga diperbolehkan ikut kampanye. Tapi dengan catatan dengan menanggalkan segala aksesoris yang melekat kepadanya sebagai bagian dari pemerintahan. Begitu juga dengan ASN, harus melepas semuanya sebelum ikut berkampanye, apapun bentuknya," terangnya.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, pegawainya bernama Bambang Setiono telah mendapat teguran. Ancaman sanksi lain juga tengah menunggu kepada Bambang.
Sutiaji menjelaskan, dalam pembahasan dengan pihak terkait, disebut jika sanksi paling berat yang bisa diterima Bambang adalah tidak mendapatkan gaji selama beberapa bulan sesuai dengan aturan yang dibuat.
"Sudah kami tegur. Terkait sanksi soal tidak dapat gaji itu, saya lupa dalam aturan itu paling lama berapa bulan gaji yang tidak diberikan," katanya pada wartawan saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (7/11/2018).
Sutiaji juga menjelaskan pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu berkaitan dengan unggahan kontroversial yang dipublikasikan melalui akun pribadi Facebook ASN Disperkim Kota Malang itu. Khususnya postingan terkait pesan yang dinilai politis.
"Masih dikonsultasikan juga, jadi nanti pasti ada perkembangannya karena memberi sanksi juga tidak mudah. Harus ada klausulnya. Seperti membuat keresahan misalnya," imbuh Sutiaji.
Dia juga menyampaikan agar ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kota Malang tidak dengan mudah mengunggah hal-hal yang kontroversial di media sosial. Termasuk jika ingin turut serta berkampanye.
Dalam aturan terbaru PP No 53, ASN memang diperbolehkan turut serta berkampanye. Dengan catatan, segala kelengkapan yang melekat pada diri ASN dilepaskan.
"Termasuk kepala daerah juga diperbolehkan ikut kampanye. Tapi dengan catatan dengan menanggalkan segala aksesoris yang melekat kepadanya sebagai bagian dari pemerintahan. Begitu juga dengan ASN, harus melepas semuanya sebelum ikut berkampanye, apapun bentuknya," terangnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pegawai Pemkot Malang Upload Kontroversi Politik di Facebook ..."
Post a Comment