Pelapor adalah Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban - H. Ahmad Wanedi tak lain paslon urut 1.
Saksi Pelapor, Rully Sugiono ditemani Tim Hukum Paslon MeNaWan (Menangkan Nanda-Wanedi), Hadi Susanto, diterima langsung oleh petugas Panwaslu, Kamis (1/3/2018).
Dalam laporannya, Rully, menceritakan bagaimana dugaan pelanggaran itu terjadi. Bermula dari salah satu akun di facebook atas nama Antonmaniac, melakukan semacam polling pilihan masyarakat terhadap tiga pasangan calon yakni Anton - Samsul (ASIK), Nanda - Wanedi (Menawan) dan Sutiaji - Sofyan Edi (SAE).
Dalam kolom komentar salah satu akun yang diduga milik salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Prihatin, tercatat sebagai anggota Satpol PP Kota Malang, dengan menulis di kolom komentar "Tetep ASIK aja Mantab".
Komentar ini disebut Tim Hukum Paslon MeNaWan sebagai dukungan dan ajakan seorang ASN yang tentunya melanggar aturan.
"Tentunya temuan ini kita laporkan karena ASN jelas tidak boleh mendukung Paslon di Pilkada Malang," kata Rully Soegiono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis siang.
Panwaslu Kota Malang membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, ada laporan soal dugaan ASN memberikan dukungan kepada salah satu paslon di akun media sosial," ujar Komisioner Panwaslu Kota Malang Iwan Sunaryo saat dikonfirmasi detikcom.
Menurut dia, Panwaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut, serta mengungkap adanya pelanggaran atas perbuatan yang sudah dilakukan.
"Yang dilaporkan, anggota Satpol PP. Dia diduga memberikan komentar di akun media sosial, sekaligus dukungan kepada paslon nomor dua (Moch Anton-Syamsul Mahmud)," beber Bidang Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Malang, ini.
Tim Hukum paslon MeNaWan, Hadi Susanto, menyebut, dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Disebutkan aturan hukum ASN tidak boleh menanggapi segala hal terkait pasangan calon di media sosial. Dalam Surat Edaran Menpan RB itu dijelaskan dasar hukum tentang larangan ASN menunjukkan dukungan melalui media sosial yakni dalam Pasal 11 Huruf C, PP No 42 Tahun 2004, yang menyebut jika ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan foto yang berkaitan dengan pasangan calon.
"Hasil rapat tim hukum maka perlakuan ASN itu patut diduga adanya pelanggaran yang telah dilakukan dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum, sehingga hari ini kita laporkan ke Panwaslu," tandasnya.
(fat/fat)
Pelapor adalah Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban - H. Ahmad Wanedi tak lain paslon urut 1.
Saksi Pelapor, Rully Sugiono ditemani Tim Hukum Paslon MeNaWan (Menangkan Nanda-Wanedi), Hadi Susanto, diterima langsung oleh petugas Panwaslu, Kamis (1/3/2018).
Dalam laporannya, Rully, menceritakan bagaimana dugaan pelanggaran itu terjadi. Bermula dari salah satu akun di facebook atas nama Antonmaniac, melakukan semacam polling pilihan masyarakat terhadap tiga pasangan calon yakni Anton - Samsul (ASIK), Nanda - Wanedi (Menawan) dan Sutiaji - Sofyan Edi (SAE).
Dalam kolom komentar salah satu akun yang diduga milik salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Prihatin, tercatat sebagai anggota Satpol PP Kota Malang, dengan menulis di kolom komentar "Tetep ASIK aja Mantab".
Komentar ini disebut Tim Hukum Paslon MeNaWan sebagai dukungan dan ajakan seorang ASN yang tentunya melanggar aturan.
"Tentunya temuan ini kita laporkan karena ASN jelas tidak boleh mendukung Paslon di Pilkada Malang," kata Rully Soegiono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis siang.
Panwaslu Kota Malang membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, ada laporan soal dugaan ASN memberikan dukungan kepada salah satu paslon di akun media sosial," ujar Komisioner Panwaslu Kota Malang Iwan Sunaryo saat dikonfirmasi detikcom.
Menurut dia, Panwaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut, serta mengungkap adanya pelanggaran atas perbuatan yang sudah dilakukan.
"Yang dilaporkan, anggota Satpol PP. Dia diduga memberikan komentar di akun media sosial, sekaligus dukungan kepada paslon nomor dua (Moch Anton-Syamsul Mahmud)," beber Bidang Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Malang, ini.
Tim Hukum paslon MeNaWan, Hadi Susanto, menyebut, dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Disebutkan aturan hukum ASN tidak boleh menanggapi segala hal terkait pasangan calon di media sosial. Dalam Surat Edaran Menpan RB itu dijelaskan dasar hukum tentang larangan ASN menunjukkan dukungan melalui media sosial yakni dalam Pasal 11 Huruf C, PP No 42 Tahun 2004, yang menyebut jika ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan foto yang berkaitan dengan pasangan calon.
"Hasil rapat tim hukum maka perlakuan ASN itu patut diduga adanya pelanggaran yang telah dilakukan dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum, sehingga hari ini kita laporkan ke Panwaslu," tandasnya.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dukung Paslon di Medsos, Satpol PP Kota Malang Dilaporkan ke ..."
Post a Comment