Search

Jaksa Tetap Kejar Buron Kasus Korupsi di Universitas Negeri Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sutoyo, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan barang Lab MIPA Universitas Negeri Malang (UM) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini.

Kejari Kota Malang menetapkan Sutoyo menjadi DPO sejak Agustus lalu. Hingga awal Oktober ini, Sutoyo belum ditemukan.

Kajari Kota Malang Amran Lakoni mengimbau agar Sutoyo kooperatif. Katanya, upaya melarikan diri juga percuma. Kejari Kota Malang akan terus memburu Sutoyo, bahkan, kata Amran sampai ke lubang semut sekalipun akan dikejar.

"Ke lubang semut pun kami kejar. Percuma melarikan diri," kata Amran saat ditemui di tuang kerjanya, Selasa (2/10/2018).

Dijelaskan Amran, petugas Kejari Kota Malang sudah memanggil Sutoyo sebelumnya. Namun panggilan itu tidak diindahkan.

Ketika Kejari Kota Malang melakukan upaya penjemputan, Sutoyo melarikan diri. Kasi Intel Kejari Kota Malang Reza Prasetyo mengatakan, petugas sudah menyanggong di kampus tempat Sutoyo bekerja. Termasuk mendatangi langsung rumah Sutoyo di Jl MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.

"Yang bersangkutan tidak ada. Melarikan diri," ujar Reza.

Terakhir kali tim Kerjari Kota Malang datang ke rumah Sutoyo awal September lalu. Di sana, hanya terdapat istrinya saja.

Kata Reza, istrinya Sutoyo berharap agar suaminya diberi kesempatan sampai proses peninjauan kembali (PK) kasusnya diselesaikan. Reza menegaskan, pihaknya akan terus memburu dan mengesampingkan proses PK yang tengah dilakukan Sutoyo.

"Kami mengesampingkan PK. Itu tidak bisa menghalangi eksekusi. Tapi yang jelas, kami bersama tim intelijen akan terus memburu keberadaan Sutoyo. Doakan kami agar segera bisa mengeksekusi," jelasnya.

Sutoyo diduga melarikan diri sejak Agustus lalu. Sutoyo merupakan satu, dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat Lab MIPA UM.

Dua orang lainnya sudah ditangkap oleh Kejari Kota Malang yakni Abdullah Fuad dan Andoyo pada Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00. Keduanua dijemput paksa oleh Kejari Kota Malangdi UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Di hari yang sama, dua orang itu, dijebloskan ke Lapas Klas I Malang.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sutoyo, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan barang Lab MIPA Universitas Negeri Malang (UM) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini.

Kejari Kota Malang menetapkan Sutoyo menjadi DPO sejak Agustus lalu. Hingga awal Oktober ini, Sutoyo belum ditemukan.

Kajari Kota Malang Amran Lakoni mengimbau agar Sutoyo kooperatif. Katanya, upaya melarikan diri juga percuma. Kejari Kota Malang akan terus memburu Sutoyo, bahkan, kata Amran sampai ke lubang semut sekalipun akan dikejar.

"Ke lubang semut pun kami kejar. Percuma melarikan diri," kata Amran saat ditemui di tuang kerjanya, Selasa (2/10/2018).

Dijelaskan Amran, petugas Kejari Kota Malang sudah memanggil Sutoyo sebelumnya. Namun panggilan itu tidak diindahkan.

Ketika Kejari Kota Malang melakukan upaya penjemputan, Sutoyo melarikan diri. Kasi Intel Kejari Kota Malang Reza Prasetyo mengatakan, petugas sudah menyanggong di kampus tempat Sutoyo bekerja. Termasuk mendatangi langsung rumah Sutoyo di Jl MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.

"Yang bersangkutan tidak ada. Melarikan diri," ujar Reza.

Terakhir kali tim Kerjari Kota Malang datang ke rumah Sutoyo awal September lalu. Di sana, hanya terdapat istrinya saja.

Kata Reza, istrinya Sutoyo berharap agar suaminya diberi kesempatan sampai proses peninjauan kembali (PK) kasusnya diselesaikan. Reza menegaskan, pihaknya akan terus memburu dan mengesampingkan proses PK yang tengah dilakukan Sutoyo.

"Kami mengesampingkan PK. Itu tidak bisa menghalangi eksekusi. Tapi yang jelas, kami bersama tim intelijen akan terus memburu keberadaan Sutoyo. Doakan kami agar segera bisa mengeksekusi," jelasnya.

Sutoyo diduga melarikan diri sejak Agustus lalu. Sutoyo merupakan satu, dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat Lab MIPA UM.

Dua orang lainnya sudah ditangkap oleh Kejari Kota Malang yakni Abdullah Fuad dan Andoyo pada Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00. Keduanua dijemput paksa oleh Kejari Kota Malangdi UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Di hari yang sama, dua orang itu, dijebloskan ke Lapas Klas I Malang.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Tetap Kejar Buron Kasus Korupsi di Universitas Negeri Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.