Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan proses penyidikan di Malang, Jawa Timur yang menyeret nama Bupati Malang, Rendra Kresna.
Selama dua hari terakhir sejak Senin (8/10/2018) hingga Selasa (9/10/2018) setidaknya ada 8 lokasi yang digeledah KPK.
Baca: Kasus Grup WA Bocah SMP Berisi Video Porno Bikin Orangtua Murid di Bekasi Khawatir
"Sampai dengan hari ini, ada 8 lokasi yang digeledah di Malang. Senin kemarin ada empat lokasi yang digeledah mulai dari pendopo bupati Malang, kantor perusahaan swasta, rumah pihak swasta serta rumah dinas Bupati Malang. Di tambah hari ini, Selasa ada empat lokasi lainnya, Disdik, Bappeda, PUPR, dan kantor bupati juga digeledah," papar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari delapan lokasi itu, ungkap Febri, petugas KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan pokok perkara.
Lebih lanjut terkait pengakuan dari Rendra Kresna sebagai tersangka KPK karena diduga menerima uang gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011. Dimana atas hal itu, setahun lalu, dia dan sejumlah pejabat di Kabupaten Malang sudah pernah diperiksa KPK.
Baca: Budiman Sudjatmiko Curiga Kasus Ratna Sarumpaet Dirancang, Partai Gerinda Tantang Pembuktian
Hingga kini, Febri belum mau mengumumkan resmi kasus apa yang menjerat Rendra Kresna termasuk status hukumnya.
Menurut Febri, status hukum seseorang yang terseret kasus korupsi akan diumumkan resmi melalui konferensi pers oleh pimpinan KPK.
"Pada prinsipnya kami sudah melakukan proses penyidikan karena penggeledahan itu hanya bisa dilakukan kalau sudah dilakukan proses penyidikan dan di KPK tentu kalau penyidikan sudah ada tersangka," papar Febri.
Rendra Kresna mengakui sudah menyandang status tersangka di KPK dalam perkara gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.
Baca: Daftar 7 Restoran Korea di Jogja yang Enak dan Menggugah Selera, K-Pop Lovers Wajib Coba
terkait kasus tersebut, setahun lalu, dirinya dan sejumlah pejabat di Kabupaten Malang sudah pernah diperiksa KPK.
Diketahui, Rendra Kresna bukan orang pertama yang mengakui menyandang status tersangka di KPK padahal KPK belum menggelar konferensi pers.
Sebelumnya mantan Menteri Sosial, Idrus Marham juga mengumumkan sendiri status tersangka di pagi hari.
Barulah sore harinya, KPK mengumumkan status tersangka Idrus.
Atas pengungkapan Idrus yang lebih dulu menyatakan diri sebagai tersangka di kasus dugaan suap PLTU Riau-1, diakui Ketua KPK, Agus Rahardjo dirinya didahului Idrus.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan proses penyidikan di Malang, Jawa Timur yang menyeret nama Bupati Malang, Rendra Kresna.
Selama dua hari terakhir sejak Senin (8/10/2018) hingga Selasa (9/10/2018) setidaknya ada 8 lokasi yang digeledah KPK.
Baca: Kasus Grup WA Bocah SMP Berisi Video Porno Bikin Orangtua Murid di Bekasi Khawatir
"Sampai dengan hari ini, ada 8 lokasi yang digeledah di Malang. Senin kemarin ada empat lokasi yang digeledah mulai dari pendopo bupati Malang, kantor perusahaan swasta, rumah pihak swasta serta rumah dinas Bupati Malang. Di tambah hari ini, Selasa ada empat lokasi lainnya, Disdik, Bappeda, PUPR, dan kantor bupati juga digeledah," papar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari delapan lokasi itu, ungkap Febri, petugas KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan pokok perkara.
Lebih lanjut terkait pengakuan dari Rendra Kresna sebagai tersangka KPK karena diduga menerima uang gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011. Dimana atas hal itu, setahun lalu, dia dan sejumlah pejabat di Kabupaten Malang sudah pernah diperiksa KPK.
Baca: Budiman Sudjatmiko Curiga Kasus Ratna Sarumpaet Dirancang, Partai Gerinda Tantang Pembuktian
Hingga kini, Febri belum mau mengumumkan resmi kasus apa yang menjerat Rendra Kresna termasuk status hukumnya.
Menurut Febri, status hukum seseorang yang terseret kasus korupsi akan diumumkan resmi melalui konferensi pers oleh pimpinan KPK.
"Pada prinsipnya kami sudah melakukan proses penyidikan karena penggeledahan itu hanya bisa dilakukan kalau sudah dilakukan proses penyidikan dan di KPK tentu kalau penyidikan sudah ada tersangka," papar Febri.
Rendra Kresna mengakui sudah menyandang status tersangka di KPK dalam perkara gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.
Baca: Daftar 7 Restoran Korea di Jogja yang Enak dan Menggugah Selera, K-Pop Lovers Wajib Coba
terkait kasus tersebut, setahun lalu, dirinya dan sejumlah pejabat di Kabupaten Malang sudah pernah diperiksa KPK.
Diketahui, Rendra Kresna bukan orang pertama yang mengakui menyandang status tersangka di KPK padahal KPK belum menggelar konferensi pers.
Sebelumnya mantan Menteri Sosial, Idrus Marham juga mengumumkan sendiri status tersangka di pagi hari.
Barulah sore harinya, KPK mengumumkan status tersangka Idrus.
Atas pengungkapan Idrus yang lebih dulu menyatakan diri sebagai tersangka di kasus dugaan suap PLTU Riau-1, diakui Ketua KPK, Agus Rahardjo dirinya didahului Idrus.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Geledah Delapan Lokasi di Malang"
Post a Comment