TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memeriksa 9 saksi di kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna (RK) dan Eryk Armando Talla (EAT, swasta) di Polres Malang, Jumat (12/10/2018).
Penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Cipto Wiyono mantan Sekda Kota Malang dan anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI-P, Priyatmoko Oetomo untuk kasus berbeda.
Keduanya, Cipto dan Priyatmoko kini sedang menjalani pemeriksaan di gedung Bhayangkari Polres Malang.
"Untuk anggota DPRD dan mantan Sekda Malang diperiksa terkait suap terhadap anggota DPRD Kota Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah .
Diketahui pemeriksaan terhadap Cipto bukanlah kali pertama ini. Sebelumnya Cipto pernah pula diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mochamad Anton yang merupakan Wali Kota Malang atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Dalam kasus ini, puluhan anggota DPRD Kota Malang ditersangkakan oleh KPK karena menerima suap. Ini diawali dari penetapan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang. Agustus 2017 lalu, KPK pernah mengambil contoh suara Cipto untuk kepentingan penyidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memeriksa 9 saksi di kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna (RK) dan Eryk Armando Talla (EAT, swasta) di Polres Malang, Jumat (12/10/2018).
Penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Cipto Wiyono mantan Sekda Kota Malang dan anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI-P, Priyatmoko Oetomo untuk kasus berbeda.
Keduanya, Cipto dan Priyatmoko kini sedang menjalani pemeriksaan di gedung Bhayangkari Polres Malang.
"Untuk anggota DPRD dan mantan Sekda Malang diperiksa terkait suap terhadap anggota DPRD Kota Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah .
Diketahui pemeriksaan terhadap Cipto bukanlah kali pertama ini. Sebelumnya Cipto pernah pula diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mochamad Anton yang merupakan Wali Kota Malang atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Dalam kasus ini, puluhan anggota DPRD Kota Malang ditersangkakan oleh KPK karena menerima suap. Ini diawali dari penetapan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang. Agustus 2017 lalu, KPK pernah mengambil contoh suara Cipto untuk kepentingan penyidikan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lagi, Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa KPK"
Post a Comment