SURYAMALANG.COM, KLOJEN - DPRD Kota Malang kembali menggelar rapat paripurna. Kali agenda dalam rapat paripurna adalah adalah penyampaian jawaban wali kota Malang atas pemandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang APBD tahun 2019.
Rapat paripurna kali ini terhitung lancar. Tak banyak interupsi yang dilakukan oleh anggota dewan terkait jawaban yang disampaikan oleh wali kota Malang. Total, wali kota Malang menjawab 84 saran dan kritik dari anggota dewan mengenai ranperda APBD 2019.
Secara umum, jawaban yang disampaikan oleh wali kota Malang memang dirasa sudah cukup sesuai harapan. Meskipun ada beberapa yang dinilai hanya sebatas jawaban formalitas belaka. Hal itu seperti diungkapkan oleh anggota DPRD dari Fraksi PAN, Dito Arief.
Ia menjelaskan bahwa jawaban dari wali kota Malang mengenai penanganan masalah sosial di kota Malang dinilai masih belum sesuai harapan.
"Kompleksitas masalah sosial di kota Malang ini bukan hanya soal anak jalanan dan gepeng. Tetapi lebih dari itu, banyak hal-hal lain yang juga perlu diperhatikan. Kami melihat jawaban dari wali kota Malang masih belum merepresentasikan hal itu," terangnya di gedung DPRD Kota Malang, Senin (8/10/2018).
Tak hanya itu, dirinya juga meminta wali kota Malang untuk benar-benar fokus mengatasi permasalahan sosial. Termasuk juga mengatasi kesenjangan sosial yang masih terjadi di kota Malang.
"Kesenjangan sosial ini harus bisa diurai demi bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kami berharap wali kota Malang bisa benar-benar merefleksikan visi-misinya pada APBD 2019 ini," imbuhnya.
Sementara itu, wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan bahwa untuk penanganan masalah sosial memang tidak bisa langsung sekaligus dilakukan. Sebab, semua ada aturan serta mekanisme yang harus dilakukan. Sehingga dalam prosesnya memang harus terus berjalan secara berkesinambungan.
"Tentunya tidak mungkin kami bekerja dan hari ini langsung selesai. Tentunya semua perlu proses," ucapnya.
Lebih lanjut, Sutiaji mencontohkan untuk kasus minuman beralkohol (Minol). Ia menyebut bahwa pemkot tidak bisa serta merta langsung melarang dan menutup peredaran Minol di kota Malang. Apalagi aturan dari pusat memang membolehkan peredaran tersebut. Namun memang ada batasan-batasan tertentu.
"Yang melanggar Perda baru bisa kami lakukan penindakan. Semisal yang kadar alkoholnya mencapai 45 persen, ini bisa ditindak karena sudah melanggar aturan," tambahnya.
Namun demikian, Sutiaji memastikan akan terus berupaya mengontrol hal tersebut. Caranya adalah dengan melakukan pengecekan serta inventarisir secara menyeluruh untuk minimal bisa mengurai permasalahan sosial yang ada di kota Malang. Hal itu tidak hanya berlaku untuk permasalahan sosial saja, tetapi juga permasalahan lainya.
"Termasuk juga seperti toko modern. Kami juga akan memberlakukan aturan ketat. Kalau memang tidak berizin pasti akan kami tindak," tandasnya.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - DPRD Kota Malang kembali menggelar rapat paripurna. Kali agenda dalam rapat paripurna adalah adalah penyampaian jawaban wali kota Malang atas pemandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang APBD tahun 2019.
Rapat paripurna kali ini terhitung lancar. Tak banyak interupsi yang dilakukan oleh anggota dewan terkait jawaban yang disampaikan oleh wali kota Malang. Total, wali kota Malang menjawab 84 saran dan kritik dari anggota dewan mengenai ranperda APBD 2019.
Secara umum, jawaban yang disampaikan oleh wali kota Malang memang dirasa sudah cukup sesuai harapan. Meskipun ada beberapa yang dinilai hanya sebatas jawaban formalitas belaka. Hal itu seperti diungkapkan oleh anggota DPRD dari Fraksi PAN, Dito Arief.
Ia menjelaskan bahwa jawaban dari wali kota Malang mengenai penanganan masalah sosial di kota Malang dinilai masih belum sesuai harapan.
"Kompleksitas masalah sosial di kota Malang ini bukan hanya soal anak jalanan dan gepeng. Tetapi lebih dari itu, banyak hal-hal lain yang juga perlu diperhatikan. Kami melihat jawaban dari wali kota Malang masih belum merepresentasikan hal itu," terangnya di gedung DPRD Kota Malang, Senin (8/10/2018).
Tak hanya itu, dirinya juga meminta wali kota Malang untuk benar-benar fokus mengatasi permasalahan sosial. Termasuk juga mengatasi kesenjangan sosial yang masih terjadi di kota Malang.
"Kesenjangan sosial ini harus bisa diurai demi bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kami berharap wali kota Malang bisa benar-benar merefleksikan visi-misinya pada APBD 2019 ini," imbuhnya.
Sementara itu, wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan bahwa untuk penanganan masalah sosial memang tidak bisa langsung sekaligus dilakukan. Sebab, semua ada aturan serta mekanisme yang harus dilakukan. Sehingga dalam prosesnya memang harus terus berjalan secara berkesinambungan.
"Tentunya tidak mungkin kami bekerja dan hari ini langsung selesai. Tentunya semua perlu proses," ucapnya.
Lebih lanjut, Sutiaji mencontohkan untuk kasus minuman beralkohol (Minol). Ia menyebut bahwa pemkot tidak bisa serta merta langsung melarang dan menutup peredaran Minol di kota Malang. Apalagi aturan dari pusat memang membolehkan peredaran tersebut. Namun memang ada batasan-batasan tertentu.
"Yang melanggar Perda baru bisa kami lakukan penindakan. Semisal yang kadar alkoholnya mencapai 45 persen, ini bisa ditindak karena sudah melanggar aturan," tambahnya.
Namun demikian, Sutiaji memastikan akan terus berupaya mengontrol hal tersebut. Caranya adalah dengan melakukan pengecekan serta inventarisir secara menyeluruh untuk minimal bisa mengurai permasalahan sosial yang ada di kota Malang. Hal itu tidak hanya berlaku untuk permasalahan sosial saja, tetapi juga permasalahan lainya.
"Termasuk juga seperti toko modern. Kami juga akan memberlakukan aturan ketat. Kalau memang tidak berizin pasti akan kami tindak," tandasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fraksi PAN DPRD Kota Malang Minta Wali Kota Serius Tangani ..."
Post a Comment