"Kita masih dalami, belum diketahui berapa persen pemotongannya. Kasus yang ditangani seputar dana kapitasi untuk puskesmas," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera pada detikcom, Selasa (2/10/2018).
Barung mengaku, penanganan berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti dan mengamankan sejumlah barang bukti. Sejauh ini, belum terhitung berapa dana kapitasi yang telah dipotong.
Polda Jawa Timur sendiri tak menahan Kholifah pasca terkena OTT pada Kamis (27/9/2018). Namun, dimana keberadaan Kholifah tak berhasil ditemukan oleh detikcom.
Diakui oleh Barung, penyidik juga belum mengungkap peruntukan dana yang sudah terkumpulkan oleh bendahara. "Untuk apa belum tahu, tetapi ada yang mengumpulkan, siapa ya bendahara itu," aku dia.
Sebelumnya Barung mencontohkan kasus yang sama pernah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Puskesmas Porong, Sidoarjo, bulan lalu.
"Ini hampir sama dengan yang di Porong (puskesmas), makanya tidak ditahan, karena barang bukti sudah diamankan dan yang bersangkutan statusnya PNS," tegasnya.
Saat itu, Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur menggelar operasi tangkap tangan dengan mengamankan sejumlah pegawai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Porong, Sidoarjo, ada dugaan pemotongan dana kapitasi sebesar 15 persen.
Dana kapitasi atau jasa pelayanan adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada puskesmas selaku Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah.
Besarannya, sesuai dengan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di FKTP masing-masing. Setiap pegawai baik berstatus PNS non PNS akan menerima uang jasa pelayanan dengan jumlah yang berbeda. Tergantung dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, latar belakang pendidikan tiap pegawai yang menerima.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tangan Kholifah (54), bendahara UPT Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (27/9/2018). Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk 31 amplop berisi uang dengan total sebesar Rp 75.620.000. Bendahara diduga memotong dana kapitasi untuk pegawai PNS dan non PNS di lingkungan kerjanya sejak Januari sampai Agustus 2018 dengan total Rp 198.390.911,00.
(fat/fat)
"Kita masih dalami, belum diketahui berapa persen pemotongannya. Kasus yang ditangani seputar dana kapitasi untuk puskesmas," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera pada detikcom, Selasa (2/10/2018).
Barung mengaku, penanganan berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti dan mengamankan sejumlah barang bukti. Sejauh ini, belum terhitung berapa dana kapitasi yang telah dipotong.
Polda Jawa Timur sendiri tak menahan Kholifah pasca terkena OTT pada Kamis (27/9/2018). Namun, dimana keberadaan Kholifah tak berhasil ditemukan oleh detikcom.
Diakui oleh Barung, penyidik juga belum mengungkap peruntukan dana yang sudah terkumpulkan oleh bendahara. "Untuk apa belum tahu, tetapi ada yang mengumpulkan, siapa ya bendahara itu," aku dia.
Sebelumnya Barung mencontohkan kasus yang sama pernah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Puskesmas Porong, Sidoarjo, bulan lalu.
"Ini hampir sama dengan yang di Porong (puskesmas), makanya tidak ditahan, karena barang bukti sudah diamankan dan yang bersangkutan statusnya PNS," tegasnya.
Saat itu, Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur menggelar operasi tangkap tangan dengan mengamankan sejumlah pegawai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Porong, Sidoarjo, ada dugaan pemotongan dana kapitasi sebesar 15 persen.
Dana kapitasi atau jasa pelayanan adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada puskesmas selaku Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah.
Besarannya, sesuai dengan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di FKTP masing-masing. Setiap pegawai baik berstatus PNS non PNS akan menerima uang jasa pelayanan dengan jumlah yang berbeda. Tergantung dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, latar belakang pendidikan tiap pegawai yang menerima.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tangan Kholifah (54), bendahara UPT Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (27/9/2018). Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk 31 amplop berisi uang dengan total sebesar Rp 75.620.000. Bendahara diduga memotong dana kapitasi untuk pegawai PNS dan non PNS di lingkungan kerjanya sejak Januari sampai Agustus 2018 dengan total Rp 198.390.911,00.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jatim Dalami Besaran Potongan OTT Bendahara Puskesmas ..."
Post a Comment