SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang akhirnya menerapkan aturan tegas mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG 3Kg bersubsidi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 perihal penggunaan LPG tepat sasaran. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.
Peraturan tersebut merupakan upaya dari Pemkot Malang untuk merespon Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018 yang salah satu isinya mengimbau kepada para Aparatur sipil Negara (ASN) tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, diterbitkannya surat tersebut juga sebagai upaya agar distribusi LPG 3 Kg atau yang akrab disebut LPG Melon itu bisa tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu.
"Dengan terbitnya surat wali kota ini maka diimbau kepada ASN/Capeg ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak menggunakan LPG 3Kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG selain ukuran 3 Kg bersubsidi," kata Sutiaji pada Rabu (3/10).
Sutiaji menegaskan bahwapasca turunnya surat tersebut, maka seluruh Kepala OPD harus langsunh melakukan sosialisasi kepada para ASN yang berada dalam naungannya secara berjenjang.
"Termasuk bagaimana Kepala OPD nanti harus memantau secara berkala terkait imbauan yang dimaksud," tambahnya.
Sementara itu, menurut pengamat PP Otoda, Ngesti Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkot Malang tersebut hanya sebatas menguatkan saja. Sebab, aturan tersebut memang sudah diberlakukan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kini ke pemerintah Kota Malang.
"Ini hanya sebagai penguatan saja untuk aturan yang sudah ada. Sebab, ASN dikategorikan sebagai masyarakat mampu. Sedangkan LPG 3Kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Saya rasa kebijakan tersebut memang seharusnya dilakukan," katanya.
Namun demikian, terkait efektifitas dari kebijakakan tersebut, Ngesti menilai bahwa hal itu kembali kepada masing-masing ASN. Pasalnya apa yang dilakukan oleh Pemkot adalah upaya untuk membangun kesadaran pada diri ASN di lingkungan Pemkot Malang. Salah satunya dengan memberikan imbauan untuk tidak menggunakan LPG 3Kg bersubsidi.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Malang ini sifatnya untuk membangun kesadaran. Jadi efektif atau tidaknya saya rasa bergantung pada ASN yang ada di Kota Malang," tambahnya.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang akhirnya menerapkan aturan tegas mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG 3Kg bersubsidi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 perihal penggunaan LPG tepat sasaran. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.
Peraturan tersebut merupakan upaya dari Pemkot Malang untuk merespon Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018 yang salah satu isinya mengimbau kepada para Aparatur sipil Negara (ASN) tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, diterbitkannya surat tersebut juga sebagai upaya agar distribusi LPG 3 Kg atau yang akrab disebut LPG Melon itu bisa tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu.
"Dengan terbitnya surat wali kota ini maka diimbau kepada ASN/Capeg ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak menggunakan LPG 3Kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG selain ukuran 3 Kg bersubsidi," kata Sutiaji pada Rabu (3/10).
Sutiaji menegaskan bahwapasca turunnya surat tersebut, maka seluruh Kepala OPD harus langsunh melakukan sosialisasi kepada para ASN yang berada dalam naungannya secara berjenjang.
"Termasuk bagaimana Kepala OPD nanti harus memantau secara berkala terkait imbauan yang dimaksud," tambahnya.
Sementara itu, menurut pengamat PP Otoda, Ngesti Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkot Malang tersebut hanya sebatas menguatkan saja. Sebab, aturan tersebut memang sudah diberlakukan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kini ke pemerintah Kota Malang.
"Ini hanya sebagai penguatan saja untuk aturan yang sudah ada. Sebab, ASN dikategorikan sebagai masyarakat mampu. Sedangkan LPG 3Kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Saya rasa kebijakan tersebut memang seharusnya dilakukan," katanya.
Namun demikian, terkait efektifitas dari kebijakakan tersebut, Ngesti menilai bahwa hal itu kembali kepada masing-masing ASN. Pasalnya apa yang dilakukan oleh Pemkot adalah upaya untuk membangun kesadaran pada diri ASN di lingkungan Pemkot Malang. Salah satunya dengan memberikan imbauan untuk tidak menggunakan LPG 3Kg bersubsidi.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Malang ini sifatnya untuk membangun kesadaran. Jadi efektif atau tidaknya saya rasa bergantung pada ASN yang ada di Kota Malang," tambahnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wali Kota Malang Imbau Semua Pegawai Tidak Gunakan LPG 3 Kg"
Post a Comment