Search

Kabupaten Malang dan Lumajang Rebutan Coban Sewu ...

SURYA.co.id | MALANG - Terkait polemik klaim Wana Wisata Coban Sewu atau Tumpak Sewu antara Kabupaten Malang dan Lumajang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara turut angkat bicara.

Made menganalogikan, siapapun berhak untuk membranding sebuah lokasi pariwisata.

"Prinsipnya siapapun berhak ya untuk membranding sebuah lokasi yang ia suka," tutur Made Arya Wedanthara ketika dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).

Namun, Made sangat menyayangkan jika ada pihak yang saling menghakimi dalam dalam polemik wisata air terjun Coban Sewu atau Tumpak Sewu ini.

"Kalau soal branding kita (Kabupaten Malang) sebut Coban Sewu dan mereka (Kabuapten Lumajang) sebut Tumpak Sewu itu gak masalah, soal branding untuk memviralkan sebuah lokasi itu bebas. Jangan sampai kita berupaya untuk saling menghakimi," terang Made.

Made Arya menyesalkan keikutsertaan lokasi wisata yang diikutkan perlombaan oleh Kabupaten Lumajang dalam Anugerah Wisata Jawa Timur (AWJ) Tahun 2018.

"Soal itu, kami protes atas lokasi wisata yang diakui dan diikutkan dalam perlombaan. Seperti AWJT 2018 beberapa pekan lalu. Kalau sudah ikut lomba, itu kan membawa nama daerah," imbuh Made.

Tak ingin masalah semakin berlarut-larut, Made menjelaskan Pemkab Malang melalui Disparbud Kabupaten Malang secara resmi sudah melayangkan surat protes kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengenai masalah ini. 

"Ini lagi kita koordinasikan. Semoga mereka (Disparbud Prov Jatim) netral . Intinya bahwa ini (tempat wisata) milik bersama," paparnya.

Made menyampaikan, surat protes yang dilayangkan Disparbud Kabupaten Malang sesuai Permendagri Nomor. 86 Tahun 2013 Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang.

"Surat protes itu kita mengacu pada Permendagri Nomor. 86 Tahun 2013," bebernya.

Sementara itu, Made berharap polemik ini segera menemui titik temu dan tidak menjadi sebuah permasalahan besar. Keberlangsungan ekonomi warga setempat yang menggantung hidup dari wana wisata Coban Sewu menjadi perhatian utama Made.

"Harapan saya masalah ini tidak menjadi besar, soalnya kashian warga di situ. Jangan sampai masalah ini membentur-benturkan masyarakat. Tolong pihak provinsi bisa turun langsung ke lapangan," pungkas Made.

Let's block ads! (Why?)

SURYA.co.id | MALANG - Terkait polemik klaim Wana Wisata Coban Sewu atau Tumpak Sewu antara Kabupaten Malang dan Lumajang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara turut angkat bicara.

Made menganalogikan, siapapun berhak untuk membranding sebuah lokasi pariwisata.

"Prinsipnya siapapun berhak ya untuk membranding sebuah lokasi yang ia suka," tutur Made Arya Wedanthara ketika dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).

Namun, Made sangat menyayangkan jika ada pihak yang saling menghakimi dalam dalam polemik wisata air terjun Coban Sewu atau Tumpak Sewu ini.

"Kalau soal branding kita (Kabupaten Malang) sebut Coban Sewu dan mereka (Kabuapten Lumajang) sebut Tumpak Sewu itu gak masalah, soal branding untuk memviralkan sebuah lokasi itu bebas. Jangan sampai kita berupaya untuk saling menghakimi," terang Made.

Made Arya menyesalkan keikutsertaan lokasi wisata yang diikutkan perlombaan oleh Kabupaten Lumajang dalam Anugerah Wisata Jawa Timur (AWJ) Tahun 2018.

"Soal itu, kami protes atas lokasi wisata yang diakui dan diikutkan dalam perlombaan. Seperti AWJT 2018 beberapa pekan lalu. Kalau sudah ikut lomba, itu kan membawa nama daerah," imbuh Made.

Tak ingin masalah semakin berlarut-larut, Made menjelaskan Pemkab Malang melalui Disparbud Kabupaten Malang secara resmi sudah melayangkan surat protes kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengenai masalah ini. 

"Ini lagi kita koordinasikan. Semoga mereka (Disparbud Prov Jatim) netral . Intinya bahwa ini (tempat wisata) milik bersama," paparnya.

Made menyampaikan, surat protes yang dilayangkan Disparbud Kabupaten Malang sesuai Permendagri Nomor. 86 Tahun 2013 Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang.

"Surat protes itu kita mengacu pada Permendagri Nomor. 86 Tahun 2013," bebernya.

Sementara itu, Made berharap polemik ini segera menemui titik temu dan tidak menjadi sebuah permasalahan besar. Keberlangsungan ekonomi warga setempat yang menggantung hidup dari wana wisata Coban Sewu menjadi perhatian utama Made.

"Harapan saya masalah ini tidak menjadi besar, soalnya kashian warga di situ. Jangan sampai masalah ini membentur-benturkan masyarakat. Tolong pihak provinsi bisa turun langsung ke lapangan," pungkas Made.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kabupaten Malang dan Lumajang Rebutan Coban Sewu ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.