JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna dan pihak swasta bernama Ali Murtopo.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan keduanya selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 sampai 14 Desember 2018 untuk dua tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: Bupati Malang Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Pelaksana Tugas
Dalam kasus ini, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Pemberian suap itu diduga berasal dari pihak swasta, Ali Murtopo.
Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna dan pihak swasta bernama Ali Murtopo.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan keduanya selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 sampai 14 Desember 2018 untuk dua tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: Bupati Malang Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Pelaksana Tugas
Dalam kasus ini, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Pemberian suap itu diduga berasal dari pihak swasta, Ali Murtopo.
Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang"
Post a Comment