Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan menjual 8.804 kotak suara bekas yang pernah digunakan sebelumnya. Keseluruhan kotak suara berbahan alumunium akan ditawarkan melalui mekanisme lelang.
BERITA TERKAIT
Komisioner Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, lelang dilakukan seiring ketentuan perubahan material bahan kotak dan bilik suara untuk Pemilu 2019. Perubahan aturan mengharuskan material kotak suara dari alumunium menjadi terbuat dari bahan karton putih dan desain tertentu.
Sehingga menuntut pengadaan kotak dan bilik suara baru oleh KPU RI. Karenanya kotak dan bilik suara berbahan alumunium yang lama akhirnya tidak terpakai dan dilakukan proses penghapusan dari daftar aset.
"Kotak dan bilik lama yang alumunium otomatis dihapus," kata Aminah Asminingtyas kepada wartawan di Kota Malang, Jumat (2/11).
Model bilik dan kotak suara yang baru berbahan karton antiair warna putih, serta memiliki bagian transparan. Ukurannya juga hampir sama dengan yang lama yakni panjang 40 Cm dan tingginya 60 Cm.
Kata Aminah, KPU Kota Malang menunggu penghapusan tersebut setelah dilaporkan ke KPU RI. Sekarang tinggal menunggu untuk pelaksanaan penghapusan tersebut.
KPU Kota Malang akan melaporkan jumlah bilik dan kotak suara yang akan dihapus dari daftar aset. Saat pelaporan disertai survei harga alumunium per kilogram.
Hasil survei KPU Kota Malang harga aluminium di pasaran Rp 17 ribu per kilogram. Sementara berat dari 8.804 kotak dan bilik suara 24,2 ribu kilogram, sehingga harganya Rp 411 juta.
"Hasil lelang selanjutnya akan dikembalikan pada kas negara," katanya.
Saat ini KPU Kota Malang masih menunggu persetujuan dari KPU RI, termasuk terkait harga yang ditawarkan tersebut. Selanjutnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL). [bal]
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan menjual 8.804 kotak suara bekas yang pernah digunakan sebelumnya. Keseluruhan kotak suara berbahan alumunium akan ditawarkan melalui mekanisme lelang.
BERITA TERKAIT
Komisioner Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, lelang dilakukan seiring ketentuan perubahan material bahan kotak dan bilik suara untuk Pemilu 2019. Perubahan aturan mengharuskan material kotak suara dari alumunium menjadi terbuat dari bahan karton putih dan desain tertentu.
Sehingga menuntut pengadaan kotak dan bilik suara baru oleh KPU RI. Karenanya kotak dan bilik suara berbahan alumunium yang lama akhirnya tidak terpakai dan dilakukan proses penghapusan dari daftar aset.
"Kotak dan bilik lama yang alumunium otomatis dihapus," kata Aminah Asminingtyas kepada wartawan di Kota Malang, Jumat (2/11).
Model bilik dan kotak suara yang baru berbahan karton antiair warna putih, serta memiliki bagian transparan. Ukurannya juga hampir sama dengan yang lama yakni panjang 40 Cm dan tingginya 60 Cm.
Kata Aminah, KPU Kota Malang menunggu penghapusan tersebut setelah dilaporkan ke KPU RI. Sekarang tinggal menunggu untuk pelaksanaan penghapusan tersebut.
KPU Kota Malang akan melaporkan jumlah bilik dan kotak suara yang akan dihapus dari daftar aset. Saat pelaporan disertai survei harga alumunium per kilogram.
Hasil survei KPU Kota Malang harga aluminium di pasaran Rp 17 ribu per kilogram. Sementara berat dari 8.804 kotak dan bilik suara 24,2 ribu kilogram, sehingga harganya Rp 411 juta.
"Hasil lelang selanjutnya akan dikembalikan pada kas negara," katanya.
Saat ini KPU Kota Malang masih menunggu persetujuan dari KPU RI, termasuk terkait harga yang ditawarkan tersebut. Selanjutnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL). [bal]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kota Malang lelang 8.804 kotak dan bilik suara bekas"
Post a Comment