TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota kembali membekuk seorang pengguna narkotika jenis Sabu.
Pria tersebut berinisial AR alias Picis (24) Warga Dusun Krajan, Srigading, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Menurut AKP Syamsul Hidayat, Kasat Reskoba Polres Malang Kota mengatakan, Picis ditangkap oleh anggotanya pada 4 Januari 2019 lalu setelah mendapatkan informasi dari warga.
Penangkapan dilakukan pihak kepolisian di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing pada pukul 20:00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami selidiki ternyata benar dan anggota kami segera membekuk pelaku," ucap AKP Syamsul Hidayat saat dihubungi SURYAMALANG.COM (Grup TribunJatim.com), Minggu (13/1/2019).
• Siapkan Sabu Dibungkus Rokok, Pemuda Mojokerto Ini Diringkus Polisi Saat Mau Transaksi di Jalan
Pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku pelaku ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram
Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam bungkus rokok yang terbungkus plastik klip berukuran kecil.
Kata AKP Syamsul, pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.
Mesti barang haram yang dibawa pelaku tak banyak, pelaku tetap digelandang oleh ke Polres Malang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Semua ini sesuai perintah Kapolres Malang Kota, kami akan terus menekan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau memberi informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba," tegasnya.
Lanjutnya, kasus tersebut akan dikembangkan untuk memperoleh informasi dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Barang bukti yang turut diamankan oleh polisi ialah Hand Phone Oppo warna putih beserta sim card.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," imbuhnya.
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota kembali membekuk seorang pengguna narkotika jenis Sabu.
Pria tersebut berinisial AR alias Picis (24) Warga Dusun Krajan, Srigading, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Menurut AKP Syamsul Hidayat, Kasat Reskoba Polres Malang Kota mengatakan, Picis ditangkap oleh anggotanya pada 4 Januari 2019 lalu setelah mendapatkan informasi dari warga.
Penangkapan dilakukan pihak kepolisian di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing pada pukul 20:00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami selidiki ternyata benar dan anggota kami segera membekuk pelaku," ucap AKP Syamsul Hidayat saat dihubungi SURYAMALANG.COM (Grup TribunJatim.com), Minggu (13/1/2019).
• Siapkan Sabu Dibungkus Rokok, Pemuda Mojokerto Ini Diringkus Polisi Saat Mau Transaksi di Jalan
Pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku pelaku ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram
Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam bungkus rokok yang terbungkus plastik klip berukuran kecil.
Kata AKP Syamsul, pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.
Mesti barang haram yang dibawa pelaku tak banyak, pelaku tetap digelandang oleh ke Polres Malang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Semua ini sesuai perintah Kapolres Malang Kota, kami akan terus menekan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau memberi informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba," tegasnya.
Lanjutnya, kasus tersebut akan dikembangkan untuk memperoleh informasi dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Barang bukti yang turut diamankan oleh polisi ialah Hand Phone Oppo warna putih beserta sim card.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," imbuhnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawa Sabu di Bungkus Rokok, Pria di Malang Dicokok Polisi - Tribun Jatim"
Post a Comment