Merdeka.com - Ratusan ribu rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari sebuah rumah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pemilik diduga menimbun atau menyimpan rokok polos atau tanpa pita cukai sebelum dijual di pasaran.
BERITA TERKAIT
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan rokok-rokok tersebut disita petugas dalam sebuah operasi. Sebanyak 147.500 batang disita dari sebuah rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kresek Mesin) bermerek New Unggul Exclusive isi 20 batang sebanyak 6.325 bungkus atau sekitar 126.500 batang. Serta rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 2 karton atau sekitar 21.000 batang," ungkap Rudy Hery Kurniawan di Kota Malang, Kamis (17/1).
Petugas Selasa (08/01) pukul 15.00 WIB, melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mendapati barang bukti di lokasi dan melakukan penyitaan.
Saat pemeriksaan, pemilik rumah berinisial D tidak berada di tempat, sementara pemilik barang diduga berinisial Z. Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Perkiraan nilai barang dari operasi tersebut sekitar Rp 36,8 juta. Potensi kerugian negara dari operasi tersebut sebesar Rp 69,6 juta. [ded]
Merdeka.com - Ratusan ribu rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari sebuah rumah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pemilik diduga menimbun atau menyimpan rokok polos atau tanpa pita cukai sebelum dijual di pasaran.
BERITA TERKAIT
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan rokok-rokok tersebut disita petugas dalam sebuah operasi. Sebanyak 147.500 batang disita dari sebuah rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kresek Mesin) bermerek New Unggul Exclusive isi 20 batang sebanyak 6.325 bungkus atau sekitar 126.500 batang. Serta rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 2 karton atau sekitar 21.000 batang," ungkap Rudy Hery Kurniawan di Kota Malang, Kamis (17/1).
Petugas Selasa (08/01) pukul 15.00 WIB, melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mendapati barang bukti di lokasi dan melakukan penyitaan.
Saat pemeriksaan, pemilik rumah berinisial D tidak berada di tempat, sementara pemilik barang diduga berinisial Z. Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Perkiraan nilai barang dari operasi tersebut sekitar Rp 36,8 juta. Potensi kerugian negara dari operasi tersebut sebesar Rp 69,6 juta. [ded]
Bagikan Berita Ini
8 PERMAINAN DALAM 1 USER ID DENGAN RATE KEMENANGAN PEMAIN MENCAPAI 90% !!
ReplyDeleteHUBUNGI KAMI !!
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker