Search

Pemuda Asal Malang Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan saat Bawa Sabu, Segini Barang Buktinya - Surya

SURYA.co.id | MALANG - Anggota Satreskoba Polres Malang Kota kembali membekuk seorang pengguna Narkotika jenis Sabu. Kali ini, seorang pria berinisial AR alias Picis (24) Warga Dusun Krajan, Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dibekuk.

Menurut AKP Syamsul Hidayat, Kasat Reskoba Polres Malang Kota mengatakan, Picis ditangkap oleh anggotanya pada 4 Januari 2019 lalu setelah mendapatkan informasi dari warga.

Penangkapan dilakukan pihak kepolisian di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing pada pukul 20:00 WIB.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami selidiki ternyata benar dan anggota kami segera membekuk pelaku," ucap AKP Syamsul Hidayat saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Minggu (13/1/2019).

Pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku pemuda asal Lawang ini ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram

Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam bungkus rokok yang terbungkus plastik klip berukuran kecil.

Kata AKP Syamsul, pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.

Mesti barang haram yang dibawa pelaku tak banyak, pelaku tetap digelandang oleh ke Polres Malang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Semua ini sesuai perintah Kapolres Malang Kota, kami akan terus menekan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau memberi informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba," tegasnya.

Lanjutnya, kasus tersebut akan dikembangkan untuk memperoleh informasi dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan oleh polisi ialah Hand Phone Oppo warna putih beserta sim card.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," imbuhnya. (Rifky Edgar)

Let's block ads! (Why?)

SURYA.co.id | MALANG - Anggota Satreskoba Polres Malang Kota kembali membekuk seorang pengguna Narkotika jenis Sabu. Kali ini, seorang pria berinisial AR alias Picis (24) Warga Dusun Krajan, Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dibekuk.

Menurut AKP Syamsul Hidayat, Kasat Reskoba Polres Malang Kota mengatakan, Picis ditangkap oleh anggotanya pada 4 Januari 2019 lalu setelah mendapatkan informasi dari warga.

Penangkapan dilakukan pihak kepolisian di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing pada pukul 20:00 WIB.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami selidiki ternyata benar dan anggota kami segera membekuk pelaku," ucap AKP Syamsul Hidayat saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Minggu (13/1/2019).

Pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku pemuda asal Lawang ini ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram

Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam bungkus rokok yang terbungkus plastik klip berukuran kecil.

Kata AKP Syamsul, pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.

Mesti barang haram yang dibawa pelaku tak banyak, pelaku tetap digelandang oleh ke Polres Malang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Semua ini sesuai perintah Kapolres Malang Kota, kami akan terus menekan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau memberi informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba," tegasnya.

Lanjutnya, kasus tersebut akan dikembangkan untuk memperoleh informasi dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan oleh polisi ialah Hand Phone Oppo warna putih beserta sim card.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," imbuhnya. (Rifky Edgar)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemuda Asal Malang Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan saat Bawa Sabu, Segini Barang Buktinya - Surya"

Post a Comment

Powered by Blogger.