SURYAMALANG.COM, TUREN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Turen berhasil meringkus dua penadah sepeda motor hasil pencurian, Jumat (11/1/2019).
Mereka, Hendri Purwanto (32) warga Dusun Bantur Timur Desa Bantur Kecamatan Bantur, dan Lukman (31) warga Dusun Jubel Desa Bantur Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan, keduanya menjadi penadah sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol B-6718-SLV. Diketahui motor tersebut merupakan milik Leny Avida (42) warga Jalan Anggrek Putih, Desa Sawahan, Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Diketahui motor tersebut hilang dicuri pada 29 November 2018 lalu. Diduga tersangka pencurian pada saat itu, nekat mencuri motor dengan cara merusak gembok pagar.
"Pelaku masuk lewat pintu depan, dan mengambil motor yang diparkir di halaman belakang. Rumah yang disambangi pelaku saat itu dalam kondisi kosong," beber Hari ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/1/2019).
Hari menambahkan, tersangka bernama Hendri Purwanto tertangkap lebih dulu oleh petugas. Kemudian disusul oleh tersangka Lukman, setelah petugas melakukan pengembangan. Hendri mengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka Lukman.
"Dari hasil pengembangan, petugas saat itu juga berhasil mengamankan tersangka Lukman dirumahnya. Ia diduga telah menjual motor tersebut kepada Hendri," jelas Hari.
Hari menuturkan, kini pihaknya masih terus berupaya melakukan pengembangan kasus, untuk menelusuri otak di balik pencurian motor tersebut. Akibat aksi kriminalnya tersebut, tersangka dijerat pasal 480 KUHP. "Saat ini kedua tersangka tersebut dalam proses sidik dan pengembangan di Polsek Turen," tutur Hari.
SURYAMALANG.COM, TUREN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Turen berhasil meringkus dua penadah sepeda motor hasil pencurian, Jumat (11/1/2019).
Mereka, Hendri Purwanto (32) warga Dusun Bantur Timur Desa Bantur Kecamatan Bantur, dan Lukman (31) warga Dusun Jubel Desa Bantur Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan, keduanya menjadi penadah sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol B-6718-SLV. Diketahui motor tersebut merupakan milik Leny Avida (42) warga Jalan Anggrek Putih, Desa Sawahan, Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Diketahui motor tersebut hilang dicuri pada 29 November 2018 lalu. Diduga tersangka pencurian pada saat itu, nekat mencuri motor dengan cara merusak gembok pagar.
"Pelaku masuk lewat pintu depan, dan mengambil motor yang diparkir di halaman belakang. Rumah yang disambangi pelaku saat itu dalam kondisi kosong," beber Hari ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/1/2019).
Hari menambahkan, tersangka bernama Hendri Purwanto tertangkap lebih dulu oleh petugas. Kemudian disusul oleh tersangka Lukman, setelah petugas melakukan pengembangan. Hendri mengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka Lukman.
"Dari hasil pengembangan, petugas saat itu juga berhasil mengamankan tersangka Lukman dirumahnya. Ia diduga telah menjual motor tersebut kepada Hendri," jelas Hari.
Hari menuturkan, kini pihaknya masih terus berupaya melakukan pengembangan kasus, untuk menelusuri otak di balik pencurian motor tersebut. Akibat aksi kriminalnya tersebut, tersangka dijerat pasal 480 KUHP. "Saat ini kedua tersangka tersebut dalam proses sidik dan pengembangan di Polsek Turen," tutur Hari.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penadah Motor Curian, Dua Pemuda Dibekuk Polisi Di Malang - Surya Malang"
Post a Comment