Search

Lima Anggota DPRD Malang Ditahan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Malang, Jumat (6/4/2018).

Kelima orang tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, kelima orang tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Mereka adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.

(Baca juga : Ditahan KPK, Anggota DPRD Kota Malang Ini Minta Maaf)

Sulik dan Tri Yudianti ditahan di Rumah Tahanan cabang Pondok Bambu. Sementara, sisanya ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta.

Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Total sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

(Baca juga : 18 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Rp 600 Juta dari Wali Kota Malang)

Sebanyak 18 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.


Let's block ads! (Why?)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Malang, Jumat (6/4/2018).

Kelima orang tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, kelima orang tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Mereka adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.

(Baca juga : Ditahan KPK, Anggota DPRD Kota Malang Ini Minta Maaf)

Sulik dan Tri Yudianti ditahan di Rumah Tahanan cabang Pondok Bambu. Sementara, sisanya ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta.

Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Total sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

(Baca juga : 18 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Rp 600 Juta dari Wali Kota Malang)

Sebanyak 18 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lima Anggota DPRD Malang Ditahan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.