JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang merupakan tersangka dalam kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Ke-lima anggota DPRD Malang yakni, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Mereka langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
(Abdul hakim dan Imam Fauzi saat berada di mobil tahanan KPK (Foto: Antara)
Untuk Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani, di tahan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan, Abdul Hakim, Imam Fauzi, dan Syaiful Rusdi, mendekam di Rutan Pomdam Guntur.
Selepas menjalani pemeriksaan, ke-lima tersangka itu keluar secara bergantian. Mereka kompak untuk tak mengeluarkan pernyataan apapun ke awak media. Para tersangka itu memilih untuk langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
(baca: KPK Kembali Periksa 5 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap APBD-P )
Dengan penahanan lima orang tersebut. Kini, 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang itu, sudah resmi mendekam di hotel prodeo seluruhnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Mochamad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
(baca juga: 5 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Kembali Dipanggil KPK )
Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ulu)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang merupakan tersangka dalam kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Ke-lima anggota DPRD Malang yakni, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Mereka langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
(Abdul hakim dan Imam Fauzi saat berada di mobil tahanan KPK (Foto: Antara)
Untuk Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani, di tahan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan, Abdul Hakim, Imam Fauzi, dan Syaiful Rusdi, mendekam di Rutan Pomdam Guntur.
Selepas menjalani pemeriksaan, ke-lima tersangka itu keluar secara bergantian. Mereka kompak untuk tak mengeluarkan pernyataan apapun ke awak media. Para tersangka itu memilih untuk langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
(baca: KPK Kembali Periksa 5 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap APBD-P )
Dengan penahanan lima orang tersebut. Kini, 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang itu, sudah resmi mendekam di hotel prodeo seluruhnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Mochamad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
(baca juga: 5 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Kembali Dipanggil KPK )
Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.
Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ulu)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK"
Post a Comment