TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan bekas perkara untuk 12 tersangka anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Berikut nama 12 tersangka anggota DPRD Malang tersebut:
1. Diana Yanti (DY)
2. Sugiarto (SG)
3. Afdhal Fauza (AFA)
4. Syamsul Fajrih (SYF)
5. Hadi Susanto (HSO)
6. Ribut Harianto (RHO)
7. Indra Tjahyono (ITJ)
8. Imam Ghozali (IGZ)
9. Mohammad Fadli (MFI)
10. Bambang Triyoso (BTO)
11. Asia Iriani (AI)
12. Een Ambarsari (EAI)
"12 anggota DPRD telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api ke Malang tadi malam. Dan dititipkan sementara di rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada kejaksaan tinggi Jawa Timur," kata Febri.
Di dalam kereta, sesuai peraturan baru KPK soal pemborgolan, ke-12 tersangka juga digelangi borgol.
"Didampingi pengawalan Waltah KPK dan bantuan Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka karena mereka diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.
Pemberian uang itu agar para anggota dewan terhormat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, di antaranya agar mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka puluhan anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan bekas perkara untuk 12 tersangka anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Berikut nama 12 tersangka anggota DPRD Malang tersebut:
1. Diana Yanti (DY)
2. Sugiarto (SG)
3. Afdhal Fauza (AFA)
4. Syamsul Fajrih (SYF)
5. Hadi Susanto (HSO)
6. Ribut Harianto (RHO)
7. Indra Tjahyono (ITJ)
8. Imam Ghozali (IGZ)
9. Mohammad Fadli (MFI)
10. Bambang Triyoso (BTO)
11. Asia Iriani (AI)
12. Een Ambarsari (EAI)
"12 anggota DPRD telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api ke Malang tadi malam. Dan dititipkan sementara di rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada kejaksaan tinggi Jawa Timur," kata Febri.
Di dalam kereta, sesuai peraturan baru KPK soal pemborgolan, ke-12 tersangka juga digelangi borgol.
"Didampingi pengawalan Waltah KPK dan bantuan Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka karena mereka diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.
Pemberian uang itu agar para anggota dewan terhormat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, di antaranya agar mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka puluhan anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diantar Naik Kereta ke Surabaya, 12 Tersangka Anggota DPRD Malang Tetap Diborgol - Tribunnews"
Post a Comment