Search

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

loading...

MALANG - Tujuh bulan setelah deklarasi Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri. Serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai.

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kerja nyata tersebut, Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan bersama atas barang-barang ilegal yang merugikan negara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Sebanyak 890.340 batang rokok ilegal batangan, 32.211 bungkus rokok ilegal kemasan, 63 kg tembakau iris ilegal, 43 botol minuman keras ilegal, dan 964 buah barang kiriman yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dimusnahkan dengan cara dituang dan/atau ditimbun.

"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Bea Cukai Malang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hal tersebut kami laksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK, dalam keterangan resmi, Senin (5/3/2018).

Penangkapan miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka signifikan, sebanyak 1.328 kasus (± 738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp250 miliar.

Sementara, penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (± 20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp59,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,3 miliar.

Setiap tahunnya, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai meningkat signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 14.890 kasus, dan pada tahun 2017 sebanyak 24.337 kasus. Jumlah tersebut meningkat 70% dari tahun sebelumnya.

Keberhasilan seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kementerian/Lembaga dan instansi terkait lainnya. Berbagai penindakan ini membuktikan kuatnya sinergi dan keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai tindak pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Semangat untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal membuat pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri.

Pemerintah juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.

(ven)

Let's block ads! (Why?)

loading...

MALANG - Tujuh bulan setelah deklarasi Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri. Serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai.

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kerja nyata tersebut, Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan bersama atas barang-barang ilegal yang merugikan negara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Sebanyak 890.340 batang rokok ilegal batangan, 32.211 bungkus rokok ilegal kemasan, 63 kg tembakau iris ilegal, 43 botol minuman keras ilegal, dan 964 buah barang kiriman yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dimusnahkan dengan cara dituang dan/atau ditimbun.

"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Bea Cukai Malang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hal tersebut kami laksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK, dalam keterangan resmi, Senin (5/3/2018).

Penangkapan miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka signifikan, sebanyak 1.328 kasus (± 738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp250 miliar.

Sementara, penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (± 20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp59,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,3 miliar.

Setiap tahunnya, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai meningkat signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 14.890 kasus, dan pada tahun 2017 sebanyak 24.337 kasus. Jumlah tersebut meningkat 70% dari tahun sebelumnya.

Keberhasilan seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kementerian/Lembaga dan instansi terkait lainnya. Berbagai penindakan ini membuktikan kuatnya sinergi dan keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai tindak pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Semangat untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal membuat pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri.

Pemerintah juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.

(ven)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.