SURYAMALANG.com, Malang - Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (27/7/2018).
Dalam sidang kasus dugaan korupsi suap pembahasan APBD perubahan Kota Malang tahun 2015 ini, agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Menurut jaksa, berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa Anton terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara," kata jaksa Arif Suhermanto membaca tuntutannya.
Tak hanya itu, jaksa dari KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman.
Usai membaca tuntutannya, tim jaksa KPK menyerahkan salinan tuntutan kepada majelis hakim, terdakwa dan tim pengacaranya. Salinan tuntutan itu tebalnya sekitar 7 centimeter.
Sesaat kemudian, majelis hakim menutup sidang dan mengagendakan sidak pembelaan dari terdakwa pada Jumat (3/8/2018) mendatang. (ufi)
SURYAMALANG.com, Malang - Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (27/7/2018).
Dalam sidang kasus dugaan korupsi suap pembahasan APBD perubahan Kota Malang tahun 2015 ini, agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Menurut jaksa, berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa Anton terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara," kata jaksa Arif Suhermanto membaca tuntutannya.
Tak hanya itu, jaksa dari KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman.
Usai membaca tuntutannya, tim jaksa KPK menyerahkan salinan tuntutan kepada majelis hakim, terdakwa dan tim pengacaranya. Salinan tuntutan itu tebalnya sekitar 7 centimeter.
Sesaat kemudian, majelis hakim menutup sidang dan mengagendakan sidak pembelaan dari terdakwa pada Jumat (3/8/2018) mendatang. (ufi)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Abah Anton, Walikota Malang nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara"
Post a Comment