Search

Bea Cukai Malang Sita Tembakau Iris Ilegal Seberat 743 Kg

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bea Cukai Malang menyita tembakau iris ilegal seberat 743 Kg..

Tembakau iris itu disita dari rumah di Pakisaji, Kabupaten Malang, dan rumah di Jalan Sekarputih, Kota Malang.

Dalam penggerebekan di Pakisaji, petugas menyita tembakau iris (TIS) ilegal sebanyak 16 karung dengan berat 470.000 gram.

( Baca juga : Kondisi Terkini Kebakaran di TPA Supit Urang, Kota Malang )

Sedangkan dalam penggerebakan di Kedungkandang, petugas menyita delapan karung dengan berat 273.000 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi bahwa ada rumah yang memproduksi tembakau iris.

“Lalu petugas bergerak ke lokasi untuk memeriksa,” ujar Hery dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Rabu (25/7/2018).

( Baca juga : 3 Mahasiswa Kepergok Tanam Pohon Ganja di Rumah Kontrakan di Dau, Kabupaten Malang )

Petugas juga menemukan tembakau iris.

Petugas langsung membawa tersangka berinisial R, dan sejumlah barang bukti ke kantor Bea Cukai.

Dalam penggerekan di rumah di Jalan Sekarputih, petugas menemukan delapan karung tembakau iris ilegal seberat 273.000 gram.

( Baca juga : Pemain Arema FC, Makan Konate Bicara Soal Bandung, Palembang dan Malang )

Namun, petugas tidak menemukan pemilik rumah.

“Sekarang kami masih mencari pemilik rumahnya,” paparnya.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bea Cukai Malang menyita tembakau iris ilegal seberat 743 Kg..

Tembakau iris itu disita dari rumah di Pakisaji, Kabupaten Malang, dan rumah di Jalan Sekarputih, Kota Malang.

Dalam penggerebekan di Pakisaji, petugas menyita tembakau iris (TIS) ilegal sebanyak 16 karung dengan berat 470.000 gram.

( Baca juga : Kondisi Terkini Kebakaran di TPA Supit Urang, Kota Malang )

Sedangkan dalam penggerebakan di Kedungkandang, petugas menyita delapan karung dengan berat 273.000 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi bahwa ada rumah yang memproduksi tembakau iris.

“Lalu petugas bergerak ke lokasi untuk memeriksa,” ujar Hery dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Rabu (25/7/2018).

( Baca juga : 3 Mahasiswa Kepergok Tanam Pohon Ganja di Rumah Kontrakan di Dau, Kabupaten Malang )

Petugas juga menemukan tembakau iris.

Petugas langsung membawa tersangka berinisial R, dan sejumlah barang bukti ke kantor Bea Cukai.

Dalam penggerekan di rumah di Jalan Sekarputih, petugas menemukan delapan karung tembakau iris ilegal seberat 273.000 gram.

( Baca juga : Pemain Arema FC, Makan Konate Bicara Soal Bandung, Palembang dan Malang )

Namun, petugas tidak menemukan pemilik rumah.

“Sekarang kami masih mencari pemilik rumahnya,” paparnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bea Cukai Malang Sita Tembakau Iris Ilegal Seberat 743 Kg"

Post a Comment

Powered by Blogger.