Search

Kenakalan Ayah Kandung Bikin Anak Gadisnya Hamil, Modusnya ...

SURYAMALANG.COM, TIRTOYUDO - Perbuatan tersangka SMH (38), sopir asal Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang sungguh bikin geleng-geleng kepala.

Ini setelah tersangka tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, BCI (19) hingga hamil enam bulan.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka SMH kini harus berurusan hukum dan mendekam dalam tahanan UPPA Polres Malang.

Baca: Saat Sedang Mandi, Gadis Ini Kaget Karena Ada Pria yang Masuk ke Rumah Kontrakannya

Baca: Ortu Kaget saat Buka Kamar Anak Gadisnya, Ada Cowok Telanjang Sedang Lakukan Ini

TSK
Petugas UPPA Polres Malang memeriksa tersangka ayah pelaku cabul pada anaknya sendiri (aru).

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, perbuatan tercela dari tersangka dilakukan terhadap korban sejak usianya masih 14 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP.

Saat itu, perbuatan pertama dilakukan pada korban ketika sedang tidur di dalam kamar sendirian. Sementara ibu kandungnya dan adik korban tidur di kamar terpisah.

"Pada saat korban tidur, tersangka mendatangi korban di dalam kamarnya. Kemudian meraba bagian tubuh korban. Tersangka pun kemudian menyetubuhi korban dengan paksa," kata Iriana, Senin (30/7/2018).

Baca: Heboh Maling Tali Kafan di Kuburan Sidoarjo, Setelah Dibongkar, Ternyata Tiga Tali Kafan Hilang

Baca: Kronologi Gadis Madiun Diperkosa 4 Begundal di Kuburan Beralas Tikar Mayat, Berawal dari Facebook

Saat melampiaskan nafsunya, menurut Iriana, tersangka sempat mengancam akan meninggalkan korban dan ibunya jika tidak mau menuruti kemauannya.

Hingga tersangka pun nekat melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban hingga dua kali di rumahnya sendiri.

Dan terakhir korban disetubuhi kembali sebanyak dua kali pada bulan Desember 2017 saat berada di rumah kontrakan tersangka di kawasan Gembong, Surabaya.

Ini setelah tersangka yang bekerja sebagai sopir di Surabaya dan berdalih mengajak korban bersama adiknya liburan sekolah, sementara ibu kandungnya tidak ikut dan ada di rumah.

Akibatnya, korban hamil dari persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Baca: Terekam CCTV, Pria Afrika Perkosa Pelajar Indonesia di Rotterdam, Belanda

Baca: Bermula dari Facebook, Siswi SMP Disekap dan Diperkosa Oleh Dua Cowok Selama 6 Hari

Mengetahui hal itu ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan perbuatan suaminya ke UPPA Polres Malang yang langsung menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka.

"Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo 76E UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Iriana.

Sementara tersangka, SMH mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada anak gadisnya sendiri tersebut.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, TIRTOYUDO - Perbuatan tersangka SMH (38), sopir asal Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang sungguh bikin geleng-geleng kepala.

Ini setelah tersangka tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, BCI (19) hingga hamil enam bulan.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka SMH kini harus berurusan hukum dan mendekam dalam tahanan UPPA Polres Malang.

Baca: Saat Sedang Mandi, Gadis Ini Kaget Karena Ada Pria yang Masuk ke Rumah Kontrakannya

Baca: Ortu Kaget saat Buka Kamar Anak Gadisnya, Ada Cowok Telanjang Sedang Lakukan Ini

TSK
Petugas UPPA Polres Malang memeriksa tersangka ayah pelaku cabul pada anaknya sendiri (aru).

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, perbuatan tercela dari tersangka dilakukan terhadap korban sejak usianya masih 14 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP.

Saat itu, perbuatan pertama dilakukan pada korban ketika sedang tidur di dalam kamar sendirian. Sementara ibu kandungnya dan adik korban tidur di kamar terpisah.

"Pada saat korban tidur, tersangka mendatangi korban di dalam kamarnya. Kemudian meraba bagian tubuh korban. Tersangka pun kemudian menyetubuhi korban dengan paksa," kata Iriana, Senin (30/7/2018).

Baca: Heboh Maling Tali Kafan di Kuburan Sidoarjo, Setelah Dibongkar, Ternyata Tiga Tali Kafan Hilang

Baca: Kronologi Gadis Madiun Diperkosa 4 Begundal di Kuburan Beralas Tikar Mayat, Berawal dari Facebook

Saat melampiaskan nafsunya, menurut Iriana, tersangka sempat mengancam akan meninggalkan korban dan ibunya jika tidak mau menuruti kemauannya.

Hingga tersangka pun nekat melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban hingga dua kali di rumahnya sendiri.

Dan terakhir korban disetubuhi kembali sebanyak dua kali pada bulan Desember 2017 saat berada di rumah kontrakan tersangka di kawasan Gembong, Surabaya.

Ini setelah tersangka yang bekerja sebagai sopir di Surabaya dan berdalih mengajak korban bersama adiknya liburan sekolah, sementara ibu kandungnya tidak ikut dan ada di rumah.

Akibatnya, korban hamil dari persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Baca: Terekam CCTV, Pria Afrika Perkosa Pelajar Indonesia di Rotterdam, Belanda

Baca: Bermula dari Facebook, Siswi SMP Disekap dan Diperkosa Oleh Dua Cowok Selama 6 Hari

Mengetahui hal itu ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan perbuatan suaminya ke UPPA Polres Malang yang langsung menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka.

"Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo 76E UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Iriana.

Sementara tersangka, SMH mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada anak gadisnya sendiri tersebut.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kenakalan Ayah Kandung Bikin Anak Gadisnya Hamil, Modusnya ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.