Search

Kasus DPRD Kota Malang, KPK Terima Pengembalian Rp 187 Juta ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK menerima pengembalian uang dengan total Rp 187 juta.

Uang itu diterima dari 15 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan pokok-pokok pikiran APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/7/2018).

Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci nama-nama tersangka yang mengembalikan uang tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Baca juga: Wali Kota Malang Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.


Let's block ads! (Why?)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK menerima pengembalian uang dengan total Rp 187 juta.

Uang itu diterima dari 15 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan pokok-pokok pikiran APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/7/2018).

Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci nama-nama tersangka yang mengembalikan uang tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Baca juga: Wali Kota Malang Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus DPRD Kota Malang, KPK Terima Pengembalian Rp 187 Juta ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.