REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Malang belakangan ini masuk dalam kategori mengkhawatirkan. Hal ini karena angka tersebut setiap tahunnya terus meningkat.
Berdasarkan data Unit PPA Polresta Malang di 2017, tercatat 62 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kota Malang. Angka ini meliputi kekerasan terhadap perempuan (KDRT fisik) sebanyak 33 kasus. Kemudian kekerasan terhadap perempuan (KDRT psikis) empat kasus dan anak 23 laporan. Selanjutnya, kekerasan terhadap perempuan (penelantaran) sebanyak dua kasus.
Secara detail, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Tri Sukma menjelaskan, KDRT fisik biasanya menyebabkan cedera pada tubuh korban. Pelaku kekerasan melakukan tindakan menampar, memukul, menjambak rambut, menendang dan sebagainya. Sementara bentuk KDRT secara psikologis biasanya melakukan penghinaan, komentar merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun temannya dan lain sebagainya.
Hingga kini, Tri menyampaikan, kasus kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap istri maupun anak masih ditemui di Kota Malang. "Beberapa di antara mereka sudah ada yang meminta perlindungan dengan cara melapor ke Dinas Sosial," ujar dia kepada wartawan di Hotel Savana Malang, Rabu (18/7).
Menurut Tri, kebanyakan para pelapor lebih meminta pendampingan ke Dinas Sosial. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu mereka melakukan laporan ke pihak yang berwajib. Namun sayangnya, masih banyak korban yan menutupi diri dan tak mau melaporkannya kepada pihak berwajib.
Untuk mengatasi itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang berusaha melakukan sederet sosialisasi kepada para ibu rumah tangga di Kota Malang. Salah satunya melalui Sosialisasi Pencerahan Korban Tindak Kekerasan Tahun 2017 dengan tema Dampak Buruk KDRT Terhadap Perkembangan Psikologi Anak. Tujuannya, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelaporan dalam mengatasi permasalahan kekerasan.
"Harapannya, trauma yang dialami tak berkepanjangan dan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat lebih ditekan," tegasnya.
Adapun perihal bantuan para korban yang susah melaksanakan visum dan terbentur dengan biaya, Tri mengaku saat ini Dinsos belum menyiapkan dana tersebut. Namun untuk konsultasi dan pendampingan dari internal Dinsos, dia menjamin semuanya dapat dilakukan secara gratis.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Malang belakangan ini masuk dalam kategori mengkhawatirkan. Hal ini karena angka tersebut setiap tahunnya terus meningkat.
Berdasarkan data Unit PPA Polresta Malang di 2017, tercatat 62 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kota Malang. Angka ini meliputi kekerasan terhadap perempuan (KDRT fisik) sebanyak 33 kasus. Kemudian kekerasan terhadap perempuan (KDRT psikis) empat kasus dan anak 23 laporan. Selanjutnya, kekerasan terhadap perempuan (penelantaran) sebanyak dua kasus.
Secara detail, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Tri Sukma menjelaskan, KDRT fisik biasanya menyebabkan cedera pada tubuh korban. Pelaku kekerasan melakukan tindakan menampar, memukul, menjambak rambut, menendang dan sebagainya. Sementara bentuk KDRT secara psikologis biasanya melakukan penghinaan, komentar merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun temannya dan lain sebagainya.
Hingga kini, Tri menyampaikan, kasus kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap istri maupun anak masih ditemui di Kota Malang. "Beberapa di antara mereka sudah ada yang meminta perlindungan dengan cara melapor ke Dinas Sosial," ujar dia kepada wartawan di Hotel Savana Malang, Rabu (18/7).
Menurut Tri, kebanyakan para pelapor lebih meminta pendampingan ke Dinas Sosial. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu mereka melakukan laporan ke pihak yang berwajib. Namun sayangnya, masih banyak korban yan menutupi diri dan tak mau melaporkannya kepada pihak berwajib.
Untuk mengatasi itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang berusaha melakukan sederet sosialisasi kepada para ibu rumah tangga di Kota Malang. Salah satunya melalui Sosialisasi Pencerahan Korban Tindak Kekerasan Tahun 2017 dengan tema Dampak Buruk KDRT Terhadap Perkembangan Psikologi Anak. Tujuannya, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelaporan dalam mengatasi permasalahan kekerasan.
"Harapannya, trauma yang dialami tak berkepanjangan dan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat lebih ditekan," tegasnya.
Adapun perihal bantuan para korban yang susah melaksanakan visum dan terbentur dengan biaya, Tri mengaku saat ini Dinsos belum menyiapkan dana tersebut. Namun untuk konsultasi dan pendampingan dari internal Dinsos, dia menjamin semuanya dapat dilakukan secara gratis.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Angka KDRT Kota Malang Mengkhawatirkan"
Post a Comment